Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Dokter Tangguh Tebar Cinta Lewat Sedekah Khitan Gratis: “Membantu Sesama Itu Wajib”
Dokter Tangguh Tebar Cinta Lewat Sedekah Khitan Gratis: “Membantu Sesama Itu Wajib”
Kamis, 23 Okt 2025
Pembangunan Tol Pejagan – Cilacap Dimulai 2029, Separuh Jalur Lintasi Banyumas
Pembangunan Tol Pejagan – Cilacap Dimulai 2029, Separuh Jalur Lintasi Banyumas
Kamis, 23 Okt 2025
Shinta Laila Apresiasi Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Bukti Keberpihakan kepada Petani
Shinta Laila Apresiasi Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Bukti Keberpihakan kepada Petani
Kamis, 23 Okt 2025
Santri Tenggelam di Saluran Irigasi Kebarongan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan
Santri Tenggelam di Saluran Irigasi Kebarongan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan
Kamis, 23 Okt 2025
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Dokter Tangguh Tebar Cinta Lewat Sedekah Khitan Gratis: “Membantu Sesama Itu Wajib”
Dokter Tangguh Tebar Cinta Lewat Sedekah Khitan Gratis: “Membantu Sesama Itu Wajib”
Kamis, 23 Okt 2025
Pembangunan Tol Pejagan – Cilacap Dimulai 2029, Separuh Jalur Lintasi Banyumas
Pembangunan Tol Pejagan – Cilacap Dimulai 2029, Separuh Jalur Lintasi Banyumas
Kamis, 23 Okt 2025
Shinta Laila Apresiasi Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Bukti Keberpihakan kepada Petani
Shinta Laila Apresiasi Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Bukti Keberpihakan kepada Petani
Kamis, 23 Okt 2025
Santri Tenggelam di Saluran Irigasi Kebarongan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan
Santri Tenggelam di Saluran Irigasi Kebarongan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan
Kamis, 23 Okt 2025
Purwokerto

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Dokter Tangguh Tebar Cinta Lewat Sedekah Khitan Gratis: “Membantu Sesama Itu Wajib”
Dokter Tangguh Tebar Cinta Lewat Sedekah Khitan Gratis: “Membantu Sesama Itu Wajib”
Kamis, 23 Okt 2025
Pembangunan Tol Pejagan – Cilacap Dimulai 2029, Separuh Jalur Lintasi Banyumas
Pembangunan Tol Pejagan – Cilacap Dimulai 2029, Separuh Jalur Lintasi Banyumas
Kamis, 23 Okt 2025
Shinta Laila Apresiasi Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Bukti Keberpihakan kepada Petani
Shinta Laila Apresiasi Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Bukti Keberpihakan kepada Petani
Kamis, 23 Okt 2025
Santri Tenggelam di Saluran Irigasi Kebarongan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan
Santri Tenggelam di Saluran Irigasi Kebarongan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan
Kamis, 23 Okt 2025
Purwokerto
  • Beranda
  • Berita
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden
  • Kontak
© 2025 – purwokerto.info
Purbalingga

Pengadilan Negeri Purbalingga Gelar Sidang Pemeriksaan Ditempat Terkait Bangunan Liar di Gemuruh

Jumat, 18 Okt 2024
33

PURBALINGGA – Pengadilan Negeri Purbalingga menggelar sidang pemeriksaan ditempat terkait kasus perdata yang melibatkan penggugat ( Jamin Hartono), tergugat, dan turut tergugat, pada Jumat 18 Oktober 2024. Semua pihak hadir untuk menyaksikan proses pengukuran ulang sertifikat tanah yang menjadi pokok sengketa.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim sempat menanyakan tentang keberadaan bangunan liar di atas lahan yang disengketakan. Namun, baik pihak tergugat maupun perwakilan pemerintah desa mengaku tidak mengetahui pemilik dari bangunan-bangunan tersebut.

Saat ditanya hakim, Desa bahkan menyatakan tidak memiliki informasi mengenai siapa yang mendirikan bangunan liar tersebut, meskipun bangunan itu berdiri di atas wilayah mereka.

Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sebuah pemerintah desa tidak mengetahui adanya bangunan yang berdiri di wilayah administrasinya.

Pihak penggugat menekankan bahwa bangunan liar tersebut berdiri di atas tanah milik penggugat yang sudah bersertifikat. Penggugat berharap Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa bangunan-bangunan tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum, karena tidak memiliki izin dan tidak jelas siapa pemiliknya.

Saat pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa ada sekitar tujuh kios kosong yang berdiri di lahan sengketa. Hakim pun mencatat bahwa kios-kios tersebut tidak berpenghuni dan tidak digunakan oleh siapapun.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki pemilik yang sah.

 

Kuasa hukum penggugat, Jamin Hartono, Djoko Susanto SH, mengungkapkan bahwa sidang tersebut melibatkan seluruh pihak yang bersengketa, termasuk tergugat Kades Gerumuruh yang diwakili kuasa hukumnya, serta para turut tergugat lainnya. Mereka semua hadir untuk menyaksikan pengukuran ulang yang dilakukan di lokasi.

“Yang mengejutkan, saat hakim bertanya soal keberadaan bangunan liar ini, pihak tergugat maupun desa tidak bisa menjelaskan siapa pemiliknya. Ini menimbulkan kejanggalan besar,” ujar Djoko dengan nada heran.

Djoko menyatakan bahwa pemerintah desa yang seharusnya mengetahui segala bangunan di wilayahnya justru mengaku tidak tahu-menahu soal tujuh kios tersebut. Fakta ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum, karena bangunan-bangunan itu berdiri di atas lahan milik kliennya, Jamin Hartono.

“Kami telah membuktikan bahwa bangunan liar ini berada di tanah milik penggugat. Tujuh kios yang ada pun sudah kami periksa, dan semuanya kosong. Hakim bisa menyimpulkan bahwa bangunan-bangunan ini memang tidak berpenghuni dan tidak ada pemilik yang mengaku,” pungkas Djoko.

Sidang ini menjadi kunci untuk mengungkap kejanggalan mengenai status bangunan liar dan memperkuat pembuktian bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik penggugat.

Selanjutnya pihak pengadilan akan melakukan sidang dengan agenda pembuktian pada Kamis 24 Oktober mendatang.

#Desa Gemuruh#Jamin Hartono#PN Purbalingga#Sidang Setempat
Bagi FacebookWhatsappThreads
sebelumnya
Safari Subuh Bersama Santri, Kapolres Purbalingga Beri Motivasi dan Salurkan Bantuan Sosial
selanjutnya
Warga Desa Panembangan Sukses Raup Puluhan Juta dari Pemijahan Gurame

Terbaru

  • Dokter Tangguh Tebar Cinta Lewat Sedekah Khitan Gratis: “Membantu Sesama Itu Wajib”

  • Pembangunan Tol Pejagan – Cilacap Dimulai 2029, Separuh Jalur Lintasi Banyumas

  • Shinta Laila Apresiasi Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Bukti Keberpihakan kepada Petani

Populer Bulan ini

  • Mas Imanda Dukung Banser Patriot Ketahanan Pangan: Banyumas Tanah Penuh Berkah

  • Santri Tenggelam di Saluran Irigasi Kebarongan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan

  • Shinta Laila Apresiasi Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Bukti Keberpihakan kepada Petani

  • Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

  • Facebook
  • Instagram
  • Email
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Redaksi
  • Kontak

@2025 - All Right Reserved.
Designed by Griya


Ke Atas
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden