Purwokerto, purwokerto.info – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa (P3D) Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang digelar pada 18 Juli 2025, menuai sorotan tajam. Melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH, sejumlah peserta seleksi menyampaikan penolakan terhadap hasil ujian yang dinilai sarat kecurangan dan tidak transparan.
Dalam surat pernyataan resmi tertanggal 31 Juli 2025, Djoko menyatakan keberatan atas hasil seleksi yang dianggap tidak adil. Pernyataan sikap ini mewakili tujuh peserta seleksi, yakni:
1. Kurniawan Dwi Setiaji
2. Putri Septiani
3. Indah Susanti
4. Dwi Aprianto
5. Ailsa Seca Kusuma
6. Annisa Noorhaslina Sukaryo
7. Venni Saniyatul Mubarokah
Djoko menyebut, pada 23 Juli 2025 para kliennya telah mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada Panitia P3D sebagai bentuk protes resmi terhadap proses seleksi yang dinilai bermasalah.
Surat penolakan tersebut kemudian oleh kuasa hukum telah dikirimkan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Jawa Tengah, hingga Bupati Banyumas. Dalam surat itu, kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Pengulangan pelaksanaan ujian penjaringan secara menyeluruh.
2. Diskualifikasi peserta yang diduga melakukan kecurangan.
3. Penyelenggaraan seluruh tahapan seleksi secara jujur, objektif, dan transparan.
Lebih lanjut, Djoko juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam proses seleksi, seperti gratifikasi dan pemalsuan dokumen negara, khususnya terkait soal ujian yang dinilai tidak sah.
“Soal ujian ada 89 nomor. Kunci jawaban salah sebanyak 12, dan ada 5 soal yang tidak memiliki jawaban yang benar sama sekali. Namun, peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan nilai tinggi, yaitu 85 dan 82,” jelasnya.
Jika tidak ada penanganan serius dari pihak berwenang, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan bagi kliennya.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh H Djoko Susanto, SH, di Purwokerto, 31 Juli 2025, dan menjadi bentuk sikap resmi atas dugaan penyimpangan dalam seleksi perangkat Desa Karangturi Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. ***