Di-PHK Sepihak oleh Yayasan, Dua Guru di Cilongok Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Purwokerto, purwokerto.info – Dua orang guru dari Yayasan Annajah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan. Mereka merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil setelah dituduh melakukan perbuatan melawan hukum tanpa bukti yang jelas.

Kedua guru tersebut adalah Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, guru mata pelajaran Bahasa Inggris, dan Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Kecamatan Cilongok, guru TIK di yayasan yang sama.

Afidatul menjelaskan, dirinya diberhentikan secara tidak hormat setelah dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah, yang dituding menggelapkan dana pengadaan barang sekolah.

“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal, saya sama sekali tidak tahu menahu soal itu. Tujuan saya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI ini untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik saya dan teman saya, karena kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ungkap Afidatul, Kamis (16/10/2025).

Surat pemberhentian yang diterimanya tertanggal 2 Oktober 2025, dengan alasan melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan.

“Saya diminta membaca surat itu, lalu karena saya tetap tidak mengaku, surat tersebut langsung ditandatangani pihak yayasan tanpa proses apa pun. Padahal saya sudah mengabdi selama tujuh tahun di sana,” tambahnya.

Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai tindakan yayasan terhadap dua guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Dua klien kami ini datang mengadu karena mereka dizalimi. Mereka dituduh menutupi kejahatan tanpa adanya proses hukum yang jelas. Padahal, sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak yayasan juga cacat hukum karena tidak melalui tahapan prosedural sebagaimana mestinya.

“Tidak ada teguran lisan, tidak ada surat peringatan, tidak ada skorsing, tiba-tiba langsung diberhentikan dan disuruh tidak bekerja. Hingga sekarang pun mereka tidak menerima tembusan surat pembahasan kasus tersebut,” tegasnya.

Ia juga meminta Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten Banyumas menertibkan yayasan-yayasan pendidikan yang bertindak sewenang-wenang terhadap tenaga pendidik.

“Ini berbahaya, karena tindakan seperti ini tidak hanya merugikan guru, tapi juga bisa berdampak pada dunia pendidikan dan peserta didik. Kami juga akan melayangkan somasi kepada pihak Kemenag atas tindakan yayasan yang tidak bermartabat terhadap para pendidik,” pungkas Djoko.

Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis belum bersedia memberikan tanggapan melalui saluran telepon. ***