Guru Dipecat Tanpa Alasan, Kuasa Hukum: Yayasan Annajah Harus Ditutup!

Banyumas, purwokerto.info – Dua orang guru dari Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mengadu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas karena merasa dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Keduanya datang didampingi oleh kuasa hukum, H Djoko Susanto SH, untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dari pihak yayasan.

Kedua guru tersebut adalah Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, guru mata pelajaran Bahasa Inggris, dan Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Kecamatan Cilongok, guru TIK. Mereka diberhentikan tanpa surat peringatan dan tanpa proses klarifikasi sebelumnya.

Kuasa Hukum keduanya, H Djoko Susanto SH, menyampaikan bahwa pemecatan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Atas nama kuasa hukum dua orang guru ini yang dipecat tanpa alasan jelas, kami meminta perlindungan kepada Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, PGRI, dan khususnya Kemenag Banyumas sebagai institusi vertikal yang membawahi madrasah,” ujar Djoko.

Ia menegaskan, pemecatan ini dilakukan tanpa Surat Peringatan (SP) tahap satu dan dua.

“Mereka langsung di-PHK tanpa pemberitahuan lebih dulu. Padahal mereka guru yang mendidik anak-anak di madrasah, seharusnya diperlakukan dengan hormat,” tambahnya.

Menurut Djoko, kedua guru tersebut dituduh melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah tanpa bukti yang sah.

“Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang membuktikan tuduhan tersebut. Bahkan surat pemecatan resmi pun belum diterima,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS di lingkungan yayasan tersebut.

“Kami minta Kemenag menindaklanjuti laporan ini dan mempertimbangkan penutupan tetap terhadap yayasan karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” lanjut Djoko.

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah komunikasi dan koordinasi.

“Kemenag membawahi madrasah-madrasah di Banyumas, termasuk dalam pengawasan dana BOS dan program pemerintah. Namun untuk urusan ketenagakerjaan menjadi kewenangan yayasan,” jelasnya.

“Kendati demikian, kami akan berkoordinasi dengan yayasan dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” tambah Edi.

Sebelumnya, Afidatul Mutmainnah mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara tidak hormat setelah dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah.

“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu apa-apa soal itu. Saya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik kami,” ujarnya.

Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025, dengan dasar Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon. ***