Banyumas, purwokerto.info – Upaya mediasi antara dua guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) An Najah Rancamaya dengan pihak Yayasan An Najah, Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas, berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock.
Mediasi yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Banyumas, M. Wahyu Fauzi Azis, dan dihadiri kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Kedua guru yang diberhentikan adalah Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, yang didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH.
Dari pihak yayasan, hadir Ketua Yayasan An Najah Rancamaya, Fathul Mughis, bersama kuasa hukumnya, Arif Rahman, SH. Menurut Wahyu Fauzi Azis, jalannya mediasi berlangsung kondusif dan kedua pihak sempat menunjukkan itikad baik untuk berdamai, namun belum ada titik temu dalam pembahasan teknis.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk saling memaafkan, tetapi dari pihak yayasan masih berpegang pada hal-hal teknis terkait laporan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan. Itu yang belum ada titik temu,” ujarnya seusai mediasi.
Ia menambahkan, Kemenag Banyumas akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan jika persoalan ini belum bisa diselesaikan secara internal.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika belum, nanti kami akan fasilitasi kembali agar ada penyelesaian formal,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Yayasan An Najah, Arif Rahman, SH, enggan berkomentar banyak dan hanya menyebut bahwa proses masih berjalan.Sementara Kuasa Hukum dua guru, H. Djoko Susanto, SH, mengonfirmasi bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan final.
“Mediasi berjalan kondusif, tetapi memang belum ada kesepakatan final antara kedua pihak,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dua guru tersebut diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan tanpa penjelasan yang jelas. Keduanya kemudian menempuh jalur pendampingan hukum untuk meminta klarifikasi dan pemulihan nama baik.
Dalam sesi akhir mediasi, awak media juga menanyakan soal dugaan pernyataan Ketua Yayasan yang sebelumnya sempat menyinggung wartawan saat dikonfirmasi terkait kasus ini. Dalam rekaman yang beredar, suara yang diduga Ketua Yayasan terdengar berkata, “Ini mau cari berita apa mau cari uang? Kalau mau konfirmasi harus ada surat tugas dibawa, dicap, dan datang ke sini.”
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Yayasan, Arif Rahman, SH, menyatakan belum mengetahui dan enggan berkomentar lebih jauh.
“Silakan tanyakan langsung ke yang bersangkutan,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenag Banyumas menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap kedua belah pihak dapat menahan diri serta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. ***
