YOGYAKARTA, purwokerto.info – Mantan anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2020–2023, Sri Harjono, mendorong reformasi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum sebagai bagian penting pembangunan Indonesia menuju 2045. Ia menilai persoalan ekonomi dan kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola serta sistem politik nasional.
Gagasan tersebut disampaikan Sri Harjono saat meluncurkan buku Membangun Indonesia untuk Kejayaan Nusantara di UC Hotel Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (1/10/2026). Buku yang diterbitkan Yayasan Pengembangan-Pendidikan dan Telematika Indonesia (YPPYI) itu memuat gagasan mengenai ekonomi, pertanian, lapangan kerja, reformasi politik, hingga penegakan hukum.
Dalam buku tersebut, Harjono menyoroti tingginya biaya politik yang dinilai berdampak terhadap sistem meritokrasi dalam pemerintahan. Ia menawarkan sejumlah gagasan reformasi politik, salah satunya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal satu periode.
Menurut Harjono, pembenahan tata kelola politik diperlukan agar proses regenerasi kepemimpinan dan pengambilan kebijakan tidak terjebak pada kepentingan kekuasaan jangka panjang. Reformasi politik tersebut dinilai harus berjalan beriringan dengan pembenahan sektor ekonomi dan penegakan hukum.
Di bidang pemberantasan korupsi, Harjono juga mendorong penguatan kembali posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengusulkan status kejahatan luar biasa terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali diperkuat serta KPK direvitalisasi dengan fokus penanganan yang lebih spesifik.
“KPK harus direvitalisasi khusus untuk menangani aparat penegak hukum. Ibarat menyapu, sapunya harus bersih. Kalau aparat penegak hukumnya tidak bersih, keadilan tidak akan pernah tegak,” kata Harjono.
Gagasan tersebut muncul di tengah tuntutan penguatan tata kelola lembaga penegak hukum. Dalam laporan kinerja Semester I 2026, Dewan Pengawas KPK juga mencatat perlunya peningkatan produktivitas penanganan perkara, kepastian hukum, serta pembenahan tata kelola internal KPK.
Harjono menilai reformasi penegakan hukum harus menjadi bagian dari agenda besar pembangunan nasional. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak akan menghasilkan kesejahteraan berkelanjutan apabila masih dibayangi persoalan korupsi, lemahnya tata kelola, dan biaya politik yang tinggi.
Sementara itu, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Prof. Dr. Agus Heruanto Hadna, menilai persoalan yang dibahas dalam buku tersebut berkaitan dengan tantangan Indonesia menghadapi polycrisis. Ia menekankan pentingnya perbaikan governance dan reformasi politik agar berbagai persoalan pembangunan dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
“Tantangan terbesarnya adalah bagaimana kita bisa kaya sebelum menua. Jika lapangan kerja formal tidak tersedia dan kualitas SDM rendah, bonus demografi justru tidak akan membawa berkah, melainkan masalah,” jelas Prof. Hadna.
Melalui buku tersebut, Harjono ingin menawarkan gagasan perubahan yang menurutnya perlu diawali dengan kesamaan pola pikir di tingkat masyarakat. Ia berencana membawa gagasan itu melalui roadshow ke sejumlah perguruan tinggi, termasuk kampus di Surabaya dan Lampung, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai arah pembangunan, tata kelola, dan masa depan Indonesia menuju 2045.