BANYUMAS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menerapkan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Alfamart yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan mencakup 159 gerai Alfamart.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq, S.STP., MAP, membenarkan penerapan kebijakan tersebut.
“Betul mas, 159 gerai di Kabupaten Banyumas,” kata Fadhil saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Fadhil, keberhasilan program tersebut membutuhkan kerja sama antara manajemen Alfamart, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif di wilayah masing-masing.
“Kolaborasi antara pemerintah, pengelola usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program ini. Mari kita jaga kondusifitas wilayah masing-masing. Program ini berhasil atas kerja sama yang baik dan solid antara manajemen Alfamart, Pemda, dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang menggunakan fasilitas gerai Alfamart di Banyumas tidak lagi dikenakan pungutan parkir oleh juru parkir resmi yang dikelola melalui sistem parkir tepi jalan umum. Dishub Banyumas juga mengimbau masyarakat ikut menjaga ketertiban selama penerapan kebijakan berlangsung.
Kebijakan parkir gratis di gerai Alfamart menjadi bagian dari penataan sistem perparkiran di Kabupaten Banyumas yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Indomaret lebih dulu terap[kan parkir gratis.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dishub juga menerapkan kebijakan pembebasan juru parkir di seluruh gerai Indomaret di wilayah Banyumas. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap sejak Maret 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditujukan kepada para pengelola parkir tepi jalan umum di Kabupaten Banyumas.
Dalam surat tersebut, Dishub menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem perparkiran daerah. Gerai Indomaret tidak lagi ditempatkan juru parkir resmi dari pengelola parkir tepi jalan umum sehingga layanan parkir dinyatakan gratis.
Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, sebelumnya meminta seluruh pengelola parkir memedomani dan melaksanakan pemberitahuan tersebut. Fadhil juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan di seluruh gerai Indomaret.
Dengan diterapkannya kebijakan serupa di gerai Alfamart, penataan parkir di kawasan ritel modern di Banyumas kini mencakup dua jaringan minimarket besar. Dishub Banyumas menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan.