PURBALINGGA– Sungai Punggawa di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, tercemar limbah industri tahu. Tidak tanggung-tanggung, total 15 home industri ditengarai jadi biang kerok pencemaran. Ironisnya, hanya satu yang berada di Karangreja, sementara 14 lainnya berada di Desa Limbangan—desa tetangga yang berbatasan langsung.
Temuan mencengangkan ini diungkap setelah penelusuran bersama antara warga, perangkat desa, dan Babinsa setempat. Limbah cair dari proses produksi tahu itu diduga dibuang langsung ke sungai, irigasi, hingga areal persawahan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Warga yang merasa terdampak kemudian mengadu kepada Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Ketua DPC, H. Joko Susanto, SH, turun langsung ke lokasi bersama pengamat lingkungan dan kebijakan publik, Eddy Wahono, pada Sabtu, 15 Juni 2025.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Joko Susanto, saat ditemui di lokasi pencemaran.
Sementara itu, Eddy Wahono mengingatkan bahwa Sungai Punggawa bukan sekadar aliran lokal, tetapi salah satu dari 96 anak Sungai Klawing yang bermuara ke Sungai Serayu, yang termasuk kategori strategis nasional.
“Ke-15 home industri itu harus segera membangun IPAL. Kalau tidak, ini akan menjadi kejahatan lingkungan yang terus berulang,” kata Eddy merasa prihatin.
Ia menambahkan, tindakan membuang limbah tanpa pengolahan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pelakunya bisa dipenjara hingga tiga tahun dan didenda Rp3 miliar,” tegas Eddy.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman penjara minimal enam bulan dan denda minimal Rp1 miliar.
Eddy menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) Yogyakarta. “Mereka punya kewenangan untuk menertibkan pengelolaan wilayah sungai. Kami minta segera ada tindakan nyata,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga tidak tinggal diam. “Pengawasan dan pembinaan terhadap industri rumah tangga penghasil limbah cair harus diperketat. Ini bukan cuma soal ekonomi, tapi soal keselamatan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Pencemaran ini menjadi alarm keras di tengah kerapuhan tata kelola limbah industri skala kecil yang kerap luput dari pengawasan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan audit lingkungan, khususnya di desa-desa berbasis industri rumahan.