Banyumas, purwokerto.info – Polemik sengketa lahan yang melibatkan Kantor Desa Karangbawang dan SD Negeri 1 Karangbawang, Ajibarang, Banyumas, kembali memanas. Ahli waris almarhum Watim Al Wiryasengaja atau H. Romli memasang spanduk tuntutan hak kepemilikan tanah pada Senin (27/10/2025). Namun tak berselang lama, komite sekolah langsung mencopot spanduk tersebut.
Spanduk itu bertuliskan tuntutan agar tanah adat rakyat yang kini menjadi lokasi Kantor Desa Karangbawang dan SDN 1 Karangbawang dikembalikan kepada ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Kuasa hukum ahli waris, H. Djoko Susanto SH menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk protes, karena pihak desa maupun sekolah dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menempati lahan yang menurut mereka belum berizin.
“Ahli waris memasang spanduk tanpa perlu izin dari kantor desa atau kepala sekolah. Karena mereka pun menduduki tanah itu tanpa izin pemilik sah,” ujar Djoko.
Menurutnya, pencopotan spanduk oleh komite sekolah mencerminkan sikap arogan.
“Sebagai lembaga pendidikan, seharusnya memberi contoh yang baik. Bagaimana anak-anak bisa menghormati hukum jika mereka belajar di atas tanah sengketa yang dikuasai secara tidak benar?” imbuhnya.
Status Tanah Masih Misteri
Sengketa tersebut mencakup tanah seluas kurang lebih 1.600 meter persegi yang sejak awal 1950-an menjadi lokasi SDN 1 Karangbawang. Namun keluarga almarhum H. Romli menyatakan bahwa tanah itu belum pernah diserahterimakan secara sah kepada desa maupun sekolah.
Sayono, keponakan H. Romli sekaligus salah satu ahli waris, menyebut lokasi tersebut dulunya adalah tanah milik pamannya. Ia mengatakan pernah ada wacana tukar guling dengan tanah milik Banda Desa Karangbawang, tetapi tidak ada bukti resmi peralihan hak.
“Katanya ditukar guling. Tapi tanah Banda Desa masih milik desa sampai sekarang. Tidak ada sertifikat atas nama kami yang berubah, semuanya masih tetap,” ujar Sayono.
Keluarga mengaku mulai mempertanyakan status legal tanah tersebut sejak 1990-an, saat ada upaya penerbitan sertifikat oleh pihak lain.
Hingga kini, pihak desa maupun SDN 1 Karangbawang belum memberikan keterangan resmi terkait pencopotan spanduk maupun perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut. Ahli waris menyatakan akan terus menempuh upaya hukum agar kepemilikan tanah mendapatkan kepastian. ***
