Gonjang-Ganjing Desa Klapa Gading Kulon Memuncak, Sembilan Perangkat Desa Serempak Diguyur SP 1 oleh Kades Karsono

Banyumas, purwokerto.info – Konflik internal Pemerintah Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, kembali memanas. Sebanyak sembilan perangkat desa sekaligus resmi menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Kepala Desa Klapa Gading Kulon, Karsono, pada 8 Desember 2025. Langkah mendadak ini langsung menyita perhatian publik dan memicu spekulasi baru terkait kegaduhan berkepanjangan di desa tersebut.

Mereka yang menerima SP 1 meliputi: 

Kepala Urusan Perencanaan: Agus Subarno

Kepala Dusun 5: Ahmad Saefudin

Kepala Dusun 3: Dedi Fitrianto

Sekretaris Desa: Edi Susilo

Kepala Urusan Umum dan TU: Ratini

Kepala Dusun 2: Sodikin

Kepala Urusan Keuangan: Rizki Maria Ulfah

Kepala Seksi Pelayanan: Nova Andrianto

Kepala Seksi Pemerintahan: Jaril

Dalam surat resmi yang ditandatangani Kades Karsono, kesembilan perangkat desa dinilai tidak pernah melaporkan hasil pekerjaan tepat waktu, mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan, dan tidak melakukan koordinasi dengan kepala desa.

Karsono memberi ultimatum agar mereka segera menghadap dengan membawa laporan kinerja paling lambat Kamis, 11 Desember 2025. SP tersebut berlaku hingga 12 Desember 2025 dan disebut sebagai teguran pertama untuk memperbaiki kedisiplinan dan kinerja aparatur desa.

Langkah Karsono ini tak bisa dilepaskan dari riwayat panas Desa Klapa Gading Kulon. Pada Agustus 2023, Karsono pernah dilaporkan ke Sat Reskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Kasus tersebut memicu unjuk rasa ratusan warga pada akhir 2023 yang menuntut Karsono mundur dari jabatannya.

Karsono menegaskan bahwa seluruh tuduhan tidak benar, bahkan ia melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak-pihak yang menudingnya. Situasi ini menciptakan jurang besar antara kades dan sebagian perangkat desa, yang hingga kini belum mereda.

Kuasa Hukum Kades, H. Djoko Susanto, SH, angkat bicara untuk meredakan riuh. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi terhadap kliennya belum terbukti dan tidak sepantasnya diseret-seret ke urusan pemerintahan desa.

“Para perangkat harus profesional. Tindakan Kades untuk menertibkan perangkat merupakan bentuk tanggung jawab dalam pembinaan. Selama ini mereka cenderung tidak kooperatif dan enggan bekerja sama,” ujar Djoko.

Menurutnya, penerbitan SP ini merupakan langkah pengawasan yang sah dan diperlukan demi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai harapan masyarakat. ***