Purwokerto, purwokerto.info – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur terjadi di Desa Ketenger, Kecamatan Baturaden, memasuki babak baru. Setelah melapor ke Polresta Banyumas pada Jumat (28/11/2025), pelapor Triliana kini meminta pendampingan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk memastikan hak-haknya mendapat perlindungan.
Peristiwa bermula pada 25 Juli 2025 pukul 06.30 WIB di rumah pelapor di Desa Ketenger Baturraden. Dalam laporan tertulis, Pelapor mengaku mengalami kekerasan oleh AS (51), seorang karyawan BUMN (Perhutani) yang juga suaminya.
Saat kejadian, saksi DIP (17) anak perempuan Triliana mencoba merekam insiden dengan ponselnya. Namun, tindakan itu justru memicu emosi pelaku, hingga pelaku menampar korban hingga pipi memar memerah.
Pelaku AS diduga menampar DIP hingga mengenai pipi kiri dan menyebabkan memar, sementara ponsel saksi terjatuh ke lantai. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melapor ke kepolisian dan menyerahkan sejumlah bukti pendukung seperti fotokopi KTP, bukti, hasil visum, kuitansi pembayaran perawatan di Puskesmas Baturaden, dan foto luka memar.
Kondisi pelapor dan saksi yang merupakan perempuan dan anak di bawah umur, mendapat respon serius dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak cepat.
“Kami meminta Polresta Banyumas untuk memprioritaskan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur. Korbannya adalah perempuan dan anak di bawah umur, sehingga harus mendapat perlindungan maksimal,” ujarnya.
Djoko menambahkan, Peradi SAI Purwokerto siap mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi pelapor dan saksi. Kasus akan ditangani sesuai ketentuan dan aturan perlindungan perempuan dan anak. ***
