PERADI SAI Purwokerto Gelar Dialog Hukum dan Sosialisasi KUHP Baru di Desa Klapagading Kulon

Banyumas, purwokerto.info – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Purwokerto menggelar dialog hukum dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Aula Balai Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Sabtu malam (13/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Wangon, di antaranya Camat Wangon Dwiyono dan Kapolsek Wangon AKP Mufti. Kehadiran unsur pemerintah kecamatan dan kepolisian ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa.

Sekitar seratus warga Desa Klapagading Kulon tampak antusias mengikuti dialog hukum tersebut. Sejumlah warga secara aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan desa, mulai dari permasalahan sosial kemasyarakatan hingga potensi persoalan hukum yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, mengatakan bahwa dialog hukum dan sosialisasi KUHP baru ini memiliki tujuan strategis untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat.

“Melalui dialog hukum dan sosialisasi KUHP baru ini, kami ingin masyarakat memahami perubahan-perubahan penting dalam hukum pidana nasional, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Djoko Susanto.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara advokat dan masyarakat desa. Dengan dialog terbuka, warga diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***