Banyumas, purwokerto.info – Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) LKD Jatimakmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venti Kristiani, meminta kepada 10 Kepala Desa (Kades) di wilayah Jatilawang agar mengembalikan dirinya ke jabatan Direktur Bumdesma seperti sediakala.
Permintaan tersebut disampaikan Venti melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH. Ia menilai pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Bumdesma menyisakan persoalan hukum yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas.
Kuasa hukum, Djoko menegaskan, apabila hingga akhir tahun 2025 permintaan tersebut tidak direalisasikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Langkah hukum yang akan diambil yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto terkait keabsahan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) yang digelar pada Juni 2025,” tegasnya.
Selain gugatan perdata, Djoko juga menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta dugaan konspirasi jahat atau permufakatan jahat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Upaya hukum ini akan kami tempuh apabila tidak ada penyelesaian dan itikad baik hingga batas waktu yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Harapan tersebut disampaikan Venti di sela kegiatan Road Show Klinik Hukum yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) di Balai Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Sabtu (13/12/2025).
Venti berharap persoalan yang menimpanya dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak berlarut-larut sehingga berpotensi merugikan berbagai pihak.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Adisara Tutik Rahmi Relawati dan Kades Karanganyar Sukirman belum memberikan tanggapan. Wartawan mencoba menghubungi melalui pesan singkat, namun belum mendapat jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Venti menyatakan keberatan atas pemberhentiannya dalam MADSus yang digelar di Kecamatan Jatilawang. Ia mengaku tidak pernah melanggar aturan, namun tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya tanpa penjelasan yang transparan. ***
