Kasus Dugaan KDRT Oknum Polisi di Purwokerto Segera Naik ke Penyidikan

Purwokerto, purwokerto.info – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial KW, yang bertugas di SPN Purwokerto, kembali mencuat ke publik. Korban berinisial Vi kembali mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuatnya di Polresta Banyumas.

Vi mengaku kecewa karena sejak laporan dibuat pada Juli 2025, hingga kini memasuki Desember, belum ada kejelasan signifikan terkait penanganan perkaranya. Ia berharap aparat kepolisian, khususnya Polresta Banyumas, segera menindaklanjuti laporannya.

“Kasus ini dari Juli sampai Desember belum ada kejelasan. Saya hanya ingin kepastian hukum. Intinya supaya cepat diproses, terutama laporan saya terkait dugaan penelantaran istri dan anak,” ujar Vi saat ditemui, Selasa (15/12/2025).

Vi menjelaskan, bentuk penelantaran yang dialaminya adalah tidak diberikannya nafkah oleh terlapor selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak Desember 2024 hingga sekarang. Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam kategori KDRT, khususnya kekerasan psikis.

“Tuntutan saya cuma satu, diproses sesuai hukum. KDRT itu bukan hanya fisik, tapi juga psikis. Saya sudah menjalani pemeriksaan psikolog, dan berkasnya juga sudah disampaikan ke Polresta Banyumas, termasuk melalui PPT,” jelasnya.

Ia menuturkan, awal permasalahan bermula dari pertengkaran terkait urusan anak. Karena komunikasi yang buntu, Vi akhirnya meninggalkan rumah dan membawa anaknya yang masih kecil. Sejak saat itu, kata dia, terlapor tidak lagi memberikan nafkah.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa penanganan perkara KDRT, terlebih yang menyangkut perempuan dan anak di bawah umur, seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum.

“Penyidik seharusnya lebih intens menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penelantaran. Ini adalah bagian yang harus diprioritaskan,” tegas Djoko.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan penyidik dan mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut akan segera meningkat statusnya.

“Tadi sudah kami konfirmasi, dalam waktu relatif tidak terlalu lama, akhir Desember atau awal Januari, perkara ini akan naik dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan penetapan tersangka,” ujarnya.

Djoko juga menyoroti pentingnya profesionalitas penegakan hukum, mengingat terlapor merupakan bagian dari institusi kepolisian.

“Ini bisa menjadi barometer keberhasilan polisi dalam penegakan hukum. Jika anggota internal saja tidak ditangani dengan cepat, apalagi masyarakat umum,” tandasnya.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Sigit, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

“Kasusnya masih berjalan, dan dalam waktu dekat akan naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” singkatnya.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik, seiring tuntutan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara KDRT, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang terlapor. ***