Tulang Punggung Keluarga Dipenjara Kasus Hutang Piutang, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Purwokerto, purwokerto.info – Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Endro Purnomo, warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Banyumas atas kliennya, yang kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han: 158/XI/2025/Sat Reskrim/Polresta Banyumas tertanggal 20 November 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, Djoko menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak serta merta dipidana karena berawal dari perjanjian hutang piutang.

“Menurut analisa kami selaku penasehat hukum, perkara ini adalah murni perkara perdata terkait hutang piutang sebagaimana dalam surat pernyataan perjanjian tanggal 19 April 2024,” ujarnya.

Djoko juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Banyumas. Sidang perdana dijadwalkan pada 18 Desember 2025.

“Karena perkara perdatanya sudah kami ajukan di pengadilan, maka proses pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 telah menegaskan bahwa sengketa yang lahir dari perjanjian sah masuk ranah perdata. Sesuai Pasal 19 ayat (2) UU HAM (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) menyatakan tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan hanya karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang, karena ini termasuk ranah perdata, bukan pidana, meskipun ada pengecualian jika ada unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) atau itikad buruk yang jelas. 

“Ketidakmampuan memenuhi kewajiban perjanjian bukan serta merta penipuan, kecuali sejak awal ada iktikad buruk. Ini yang perlu digarisbawahi,” tegas Djoko.

Dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut, Djoko memaparkan beberapa alasan yang dinilai layak dipertimbangkan penyidik.

“Klien kami kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan, dan merupakan tulang punggung keluarga. Berdasarkan Pasal 123 KUHAP, kami berhak mengajukan keberatan atas penahanan,” ungkapnya.

Djoko juga memastikan adanya jaminan dari keluarga tersangka.

“Istri klien kami bersedia menjadi penjamin bahwa Saudara Endro tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersedia menghadiri seluruh proses pemeriksaan hingga persidangan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memohon agar penyidik mempertimbangkan penahanan dengan jenis berbeda.

“Kami memohon dengan hormat agar penahanan dialihkan menjadi Penahanan Kota sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP,” tutupnya.

Hingga kini, Polresta Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut. Sementara itu, perkara ini berawal dari perjanjian hutang piutang antara Endro Purnomo dan Eko Supriyanto dari PT Hasan Abadi Sejahtera terkait pesanan semen senilai Rp 306.482.500. ***