Transaksi BMW Rp272 Juta Berbuntut Somasi, Pemilik Klaim Dirugikan

Purbalingga, purwokerto.info – Dugaan wanprestasi mencuat dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta. Hal itu menguat setelah kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang diduga belum menyerahkan hasil penjualan kendaraan tersebut kepada pemilik sah.

Somasi tertanggal 17 Desember 2025 itu ditujukan kepada Aziz Miftahudin, warga Kabupaten Purbalingga. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam agar kewajiban pembayaran diselesaikan secara baik-baik sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.

Berdasarkan dokumen perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025, Bambang Irawan selaku pihak pertama menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada Aziz Miftahudin sebagai pihak kedua untuk dijual. Dalam kesepakatan tersebut secara tegas disebutkan harga jual kendaraan sebesar Rp272.000.000, dengan kewajiban pihak kedua menyerahkan hasil penjualan kepada pemilik.

Selain perjanjian tertulis, surat serah terima kendaraan juga menunjukkan bahwa mobil beserta dokumen pendukung berupa BPKB dan STNK telah diterima oleh pihak kedua dalam kondisi baik. Dengan terpenuhinya unsur penyerahan objek perjanjian, kewajiban pembayaran hasil penjualan menjadi konsekuensi hukum yang mengikat.

“Ketika kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum terdapat indikasi kuat terjadinya wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian, namun hak klien hingga kini belum diterima.

Menurut Djoko, wanprestasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mencederai prinsip itikad baik dalam hubungan hukum perdata. Oleh karena itu, somasi dilayangkan sebagai bentuk peringatan hukum sekaligus upaya terakhir untuk penyelesaian secara damai.

“Somasi ini adalah pintu penyelesaian damai. Namun apabila diabaikan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan tidak menutup kemungkinan langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Aziz Miftahudin belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap perjanjian tertulis memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pengabaian terhadapnya berpotensi berujung pada sengketa serius di pengadilan. ***