PAD Bengkok Dipertanyakan, Dana Rp438 Juta Misterius Seret Konflik Desa Klapagading Kulon ke Babak Baru

Banyumas, purwokerto.info – Konflik antara sembilan perangkat Desa Klapagading dan Kepala Desa kembali memasuki babak baru. Persoalan kini mengarah pada pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari eks tanah bengkok, setelah muncul dana misterius senilai Rp438 juta di kas desa.

Pada 17 Desember 2025, tercatat Rp330 juta masuk ke kas Desa Klapagading Kulon dengan keterangan PAD Eks Tanah Bengkok. Dana tersebut disetorkan langsung oleh Kaur Keuangan Desa setelah sebelumnya menerima Surat Peringatan (SP) I dan II.

“Uang Rp330 juta itu PAD dari eks tanah bengkok yang akhirnya dikembalikan ke kas desa,” ujar Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto SH.

Namun, tak lama berselang, muncul setoran lain sebesar Rp438 juta yang disebut-sebut sebagai “uang gaib”.

“Dana ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan perangkat desa karena tidak tercatat dalam data resmi,” tegas Djoko.

Padahal, berdasarkan perhitungan, total PAD Desa Klapagading Kulon, seharusnya hanya sekitar Rp256 juta. Dari jumlah itu, baru Rp153 juta yang disetorkan Ketua BPD hasil penjualan sawah bengkok. Sisanya masih berada di Ketua BPD dan belum masuk kas desa.

Perbedaan angka antara PAD yang seharusnya diterima dengan dana yang masuk ke kas desa memicu dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun potensi pelanggaran tata kelola keuangan desa. Hingga kini, Kaur Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul dana Rp438 juta tersebut.

Kasus ini dinilai berpotensi berbuntut panjang dan memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.  

Dikonfirmasi secara terpisah, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Klapagading Kulon, Riski Maria Ulfa, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Kuasa Hukum sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, menyatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami fokus pada proses lidik Polresta Banyumas, gih mas. Ditunggu prosesnya saja,” ujarnya. ***