Tribhata Desak Pemda Lakukan Appraisal Ulang Nilai Tukar Guling Tanah Karangrau yang Kini Berdiri Perumahan Sapphire Mansion

PURWOKERTO – Ketua Tribhata Banyumas melalui Direktur advokasi Salsa Bila Hasna Huwaida mendesak kepada tim penyelesaian dari pemkab Banyumas yang diketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) Banyumas untuk melakukan appraisal terhadap nilai dari tanah bengkok desa karangrau, kecamatan sokaraja kabupaten Banyumas dengan tanah penggantinya.

Hasil appraisal tersebut akan menjadi dasar terkait selisih nilai, yang diduga masih ada kekurangan. 

” Jika menang terdapat selisih nantinya pihak PT juga harus menyerahkan kekurangan tersebut yang akan dimasukkan ke dalam kas atau aset desa, ” ungkap Salsa. 

Tribhata akan segera berkirim surat resmi kepada Tim Pemkab Banyumas untuk segera melakukan appraisal ulang tanah Desa Karangrau. 

” Kita meminta agar Pemda bekerja secara objektif dan profesional yakni mengurai persoalan dari awal proses tukar guling tahun 1997, dan bukan hanya mengurai persoalan sejak 2017 hingga saat ini, ” terang Salsa. 

Seperti diketahui, tanah bengkok Desa Karangrau seluas 94.110 M2 ditukar dengan tanah yang terletak di sejumlah lokasi di Kecamatan Kembaran dan Sumbang, dengan total 103.612 M2. 

Meskipun secara ukuran lebih luas, namun masyarakat menanyakan nilai yang sepadan. 

Menurut Tribhata, prinsip dari semua aturan terkait nilai tukar guling tanah, jika tidak ada keuntungan, maka minimal nilainya setara. 

Terkait kebutuhan warga yang saat ini membutuhkan lapangan, warga juga sedang tidak mengemis, melainkan meminta hak kepada PT Linggarjati Permai yang melakukan tukar guling. 

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa prinsip tukar guling juga harus digunakan untuk kepentingan umum dan tidak boleh diperjual belikan. 

Sementara itu pasca audiensi yang diselenggarakan pada 26 mei 2025 atau sudah hampir tiga pekan lalu di Hotel Magnum Sokaraja Banyumas, berita acara audiensi belum juga ditetapkan karena ada yang belum mau tanda tangan. 

Hal tersebut juga menunjukkan ketidak cekatan dan profesional khususnya penyelenggara atau fasilitator audiensi, yakni pihak Kecamatan Sokaraja. Hal ini menimbulkan warga semakin resah. 

“Gejolak dimasyarakat jangan dianggap enteng. Hampir tiga ratus warga yang sudah menguasakan kepada Tribhata dan jumlah tersebut akan terus bertambah, ” Ungkap Salsa. 

Terkait hal itu warga juga mendorong untuk segera diselesaikan secara duduk bersama, naum jika tidak kunjung terselesaikan warga juga meminta untuk bisa dilaporkan secara hukum dan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 

Lebih lanjut diungkapkan, tim penyelesaian yang di bentuk oleh Pemda Banyumas harus lebih serius dan jangan sampai berlarut. 

Berkaitan dengan banyaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan pengembang, Pemda semestinya tegas. Karena keinginan warga agar tukar guling dibatalkan semakin menguat.

“Agar persoalan tersebut tidak berlarut larut juga perlu lebih peka. Jangan sampai ada istilah gajah dipelupuk mata tidak kelihatan sementara semut di seberang lautan jelas terlihat, ” jelas Salsa. 

Ikan Sepat Ikan Gabus

Lebih Cepat Lebih Bagus