Purwokerto, purwokerto.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Purwokerto. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Pekuncen pada tahun anggaran 2023-2024.
Salah satu pihak yang dipanggil dalam penyidikan ini adalah mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venti Kristiani. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin (04/08/2025).
Kuasa hukum Venti, H. Djoko Susanto, SH, mengapresiasi langkah tegas Kejari Purwokerto. Ia menyebut peningkatan status menjadi penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Ini momentum penting untuk membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pengelolaan dana BUMDesma yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ujar Djoko pada Minggu (03/08/2025).
Djoko juga mengungkapkan bahwa kliennya telah mengantongi rekaman suara yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah. Dalam rekaman tersebut, terdapat indikasi niat jahat (mens rea) untuk merekayasa pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) Susulan guna mengalihkan dana secara tidak sah.
“Rekayasa itu disusun melalui pungutan paksa sebesar satu juta rupiah per kepala desa untuk pelaksanaan MAD susulan. Dari sinilah dugaan permainan dana bermula,” tambahnya.
Selain Venti, Kejari Purwokerto juga memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk Bendahara BUMDesma Jati Makmur, Warsinah, dan Manager Verifikasi, Trio Herdi Handoyo.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Djoko optimistis pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam dugaan pembobolan dana negara melalui program simpan pinjam BUMDesma.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. ***