Delapan Jam Diperiksa, Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur Serahkan Bukti ke Kejari Purwokerto

Purwokerto, purwokerto.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memeriksa mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venti Kristiani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2023 – 2024.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, selama delapan jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Pemanggilan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.

Kuasa hukum Venti, H Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa kliennya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BUMDesma Jati Makmur. Selama pemeriksaan, Venti menjawab sekitar 50 pertanyaan dan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti.

“Klien kami dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh pihak kejaksaan. Venti Kristiani telah menjawab sekitar 50 pertanyaan dan menyerahkan sejumlah bukti,” ujar Djoko Susanto.

Selain Venti Kristiani, Kejari Purwokerto juga memanggil dua saksi lain, yaitu Warsinah, Bendahara BUMDesma asal Desa Tunjung, dan Trio Herdi Handoyo, Manajer Verifikasi asal Desa Adisara.

Usai pemeriksaan, Venti Kristiani menyatakan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan telah memenuhi permintaan penyidik.

“Alhamdulillah semua bisa dijawab, semua bukti juga sudah saya serahkan, ini ada tanda terimanya,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik Banyumas karena melibatkan BUMDesma Jati Makmur LKD, lembaga yang mengelola dana bergulir simpan pinjam untuk pemberdayaan perempuan di desa-desa. Kejari Purwokerto menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. ***