Tiga Karyawan Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Tuntut Rp 300 Juta ke Perusahaan

Purwokerto, purwokerto.info – Tiga mantan karyawan salah satu perusahaan jasa transportasi dan titipan, menuntut keadilan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa menerima gaji serta pesangon yang menjadi hak mereka.

Total hak yang belum dibayarkan kepada ketiga mantan pekerja tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kuasa hukum para karyawan, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mengatakan dua dari tiga mantan karyawan telah datang untuk meminta perlindungan hukum. Mereka adalah Prayitno (55), warga Jipang, Karanglewas, dan Sutomo (59), warga Kober, Purwokerto Barat. Sementara satu lainnya, Tri Himawanto, warga Teluk, Purwokerto Selatan, masih dalam proses pengaduan.

“Ada tiga orang sebenarnya, tapi dua di antaranya sudah datang meminta perlindungan hukum. Mereka ingin hak-haknya dibayarkan karena ada gaji dan pesangon yang belum diberikan oleh pihak perusahaan,” ujar Djoko Susanto usai menerima laporan, Senin (13/10/2025).

Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp 52 juta dan pesangon sebesar Rp 61 juta, sedangkan Sutomo belum menerima hak sekitar Rp 90 juta.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Gaji mereka sudah seharusnya dibayarkan sesuai masa kerja. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Djoko menambahkan, tempat kliennya bekerja merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan telah beroperasi lebih dari 30 tahun. Namun, sikap manajemen dalam kasus ini dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.

Salah satu korban, Prayitno, mengaku telah bekerja sejak tahun 1994 hingga 2025, namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa menerima hak-hak normatifnya.

“Kami menuntut keadilan. Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar, total sekitar Rp 60 juta lebih. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan agar hak kami segera dibayarkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sutomo, yang kini mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan mental setelah diberhentikan tanpa kejelasan.

“Alasannya katanya karena perusahaan kesulitan keuangan, tapi anehnya mereka masih merekrut karyawan baru. Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan,” tutur Sutomo dengan nada kecewa.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para pekerja terpenuhi.

“Kami siap menempuh seluruh langkah hukum yang diperkenankan undang-undang demi kepentingan klien kami,” pungkas Djoko Susanto. ***