Banyumas, purwokerto.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas berharap segera terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum dan pedoman teknis bagi daerah dalam melaksanakan program nasional tersebut.
Harapan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemkab Banyumas bersama Tim Pemantau/Peninjau Lapangan Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI, yang digelar di Ruang Joko Kaiman, Kompleks Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (16/10/2025).
Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Khusus Penanganan Program MBG Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk instansi anggota Satgas, pemilik SPPG, SPPI, dan unsur masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyampaikan bahwa selama ini pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan MBG, termasuk dalam hal pemberian sanksi kepada pengelola yang bermasalah.
“Contohnya, apakah pemerintah daerah boleh memberikan sanksi atau tidak terhadap pengelola MBG, ini belum jelas. Karena itu kami berharap Perpres segera diterbitkan agar bisa menjawab persoalan di lapangan,” kata Nungky.
Ia menambahkan, keberadaan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) juga sangat diperlukan agar pelaksanaan MBG di daerah dapat berjalan sesuai standar.
“Juklak dan juknis itu sangat dibutuhkan agar tata kelola program di daerah bisa berjalan sesuai standar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr. Dani Esti, menyoroti pentingnya penataan alur pengolahan pangan agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi. Hal ini, kata dia, menjadi syarat utama dalam memperoleh Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
“Dari hasil pantauan, masih banyak SPPG yang belum memenuhi standar. Kebanyakan masih memasak sejak jam satu dini hari, dan waktu memasak yang terlalu lama berisiko menurunkan mutu makanan,” jelasnya.
Dari pihak pemerintah pusat, Benedicta Trixie selaku perwakilan Tim Pemantauan Sekretariat Negara, mengungkapkan bahwa rancangan Perpres tentang MBG saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
“Perpres inilah yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan MBG di daerah,” ujarnya.
Dalam kunjungan ke Banyumas, tim pusat juga meninjau dua Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat untuk melihat pelaksanaan teknis di lapangan.
“Hasil pemantauan lapangan di Banyumas akan menjadi rekomendasi penting bagi penyempurnaan tata kelola MBG secara nasional,” kata Benedicta.
Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penentuan calon penerima manfaat.
“Harus ada mekanisme yang jelas agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antara satu pihak dengan pihak lain,” pungkasnya. ***