Purwokerto, purwokerto.info – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas Outlet 23 HWG, toko penjual minuman keras (miras) yang berlokasi di Jl. Martadireja 1, Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Selasa (25/11/2025). Toko tersebut dinyatakan tidak diizinkan beroperasi kembali setelah kedapatan melanggar ketentuan perizinan dan mempromosikan penjualan melalui media sosial.
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, SH MH, memimpin langsung pengecekan dan penindakan di lokasi bersama jajaran lengkap pejabat Satpol PP serta perwakilan DPMPTSP dan Disperindag Banyumas.
“Sebelumnya kami telah melakukan pembinaan dan klarifikasi hingga empat kali. Apalagi promosi penjualan dilakukan melalui online di medsos, jelas ini melanggar Perda,” tegas Sugeng.
Ia menuturkan bahwa langkah penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang sempat memanas menyusul viralnya keberadaan toko miras tersebut. Beberapa pimpinan organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Forum Banyumas Eling (FBE) sempat meluapkan kegeraman mereka melalui grup WhatsApp.
“Ini tim semua lengkap, jadi tolong hargai kami. Kami berusaha menahan ormas maupun tokoh agama, jangan sampai terjadi sesuatu yang inkondusif di Kabupaten Banyumas. Tolong sekarang juga tutup,” tegasnya saat berada di lokasi.
Viral di Medsos, Dikeluhkan Ormas dan Warga
Outlet 23 HWG diketahui mulai beroperasi sejak Oktober 2025 dan dengan cepat menjadi sorotan publik setelah konten promosinya viral di media sosial. Keberadaannya juga menuai keluhan dari sejumlah pimpinan ormas yang tergabung dalam FBE.
Aspem Kesra Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menanggapi serius diskusi panas yang muncul di grup FBE terkait rencana pergerakan ormas.
“Ok, hari ini akan kami minta Satuan Polisi Pamong Praja untuk cek lokasi termasuk perizinannya,” ujar Nungky.
Ketua FBE, Yudo F. Sudiro SH MH, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Banyumas dalam menertibkan kegiatan usaha miras yang tidak sesuai aturan.
“Kami bukan melarang, tetapi harus ada penempatan sesuai yang tertuang dalam Perda, seperti di hotel dan tempat lain yang diperbolehkan,” ujar pria yang akrab disapa Bung Iteng.
Menurut Yudo, sejumlah laporan masyarakat menyebutkan bahwa pelajar dapat membeli miras dengan mudah di beberapa tempat, termasuk outlet yang ditindak tersebut.
“Karena banyak laporan masuk, anak sekolah juga sering membeli di sana,” tegasnya.
Pemkab Banyumas Minta Pengusaha Patuhi Aturan
Sugeng Amin menegaskan bahwa Banyumas tidak melarang adanya penjualan miras, namun pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti zona yang telah ditetapkan.
“Prinsip di Kabupaten Banyumas tidak melarang penjualan miras. Tetapi kalau mau usaha, mestinya penuhi dulu persyaratannya. Ini syaratnya sama sekali tidak bisa dipenuhi. Kami himbau pengusaha untuk segera tutup, mengurus izin, dan silakan pindah ke tempat lain sesuai izin,” katanya.
FBE turut meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat agar regulasi dapat ditegakkan serta dampak sosial, terutama terhadap generasi muda, dapat diminimalkan. ***
