DPP PDI Perjuangan Tetapkan Agus Priyanggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas 2024–2029

BANYUMAS — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi menetapkan Agus Priyanggodo sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas untuk periode 2024–2029 Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 858/IN/DPP/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang dikirimkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas.

Dalam surat tersebut, DPP menegaskan bahwa jabatan pimpinan DPRD merupakan posisi strategis partai dalam memastikan garis kebijakan PDI Perjuangan dapat diperjuangkan dan diimplementasikan menjadi kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, figur yang menduduki posisi tersebut diharapkan mampu mengonsolidasikan fraksi, membangun komunikasi politik lintas lembaga, serta menjaga soliditas partai di tingkat daerah.

Penetapan Agus Priyanggodo didasarkan pada sejumlah tahapan dan pertimbangan internal partai. Di antaranya adalah hasil Rapat Pleno DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, surat usulan calon Ketua DPRD definitif, serta fit and proper test yang diselenggarakan DPP PDI Perjuangan secara daring pada 17 Desember 2025. Keputusan final juga merujuk pada Rapat DPP PDI Perjuangan pada 6 Januari 2026 yang membahas penetapan pimpinan DPRD di sejumlah daerah.

Melalui surat tersebut, DPP menginstruksikan seluruh jajaran struktural partai, termasuk Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Banyumas, untuk mengajukan, mengamankan, dan memperjuangkan penetapan Agus Priyanggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPP juga memberikan peringatan tegas bahwa setiap kader yang tidak mengindahkan keputusan dan instruksi partai, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan organisasi, akan dikenakan sanksi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta peraturan internal partai.

Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses administratif dan pengesahan kelembagaan di DPRD Kabupaten Banyumas, termasuk penetapan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Publik dan jajaran partai kini menanti langkah konkret Agus Priyanggodo dalam mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024–2029, khususnya dalam memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Banyumas.

Sementara itu Djoko Susanto Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto mengapresiasi atas terpilihnya Ketua DPRD Banyumas yang baru

Harapan Ketua DPRD Banyumas baru harus beda dengan yang lalu dan bisa membawa angin sejuk perubahan. 

“Jabatan adalah amanah bukan kekuasaan yang bisa semena mena kepada masyarakat

Layani masyarakat sepenuh hati dengan semboyan ” Gunakan Penamu Saat Kamu Diberikan Amanah Untuk Kebaikan dan Kesejahteraan Masyarakat Bukan Golongan”, ungkapnya.