Agus ‘Nova’ Prianggodo Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas Periode 2024–2029

BANYUMAS — DPRD Kabupaten Banyumas kini resmi dipimpin wajah baru. Agus Prianggodo, yang akrab disapa Nova, ditetapkan sebagai Ketua DPRD Banyumas untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Rapat Paripurna Terbuka yang digelar pada Senin (19/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfaz, dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, perwakilan fraksi, jajaran sekretariat dewan, serta perwakilan pemerintah daerah.

Penetapan ini dilakukan menyusul berhalangannya Ketua DPRD sebelumnya, Subagyo, S.Pd., M.Si., yang tidak dapat menjalankan tugas lebih dari 30 hari akibat kondisi kesehatan.

“Berdasarkan usulan DPC PDI Perjuangan, Saudara Subagyo diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Banyumas masa jabatan 2024–2029 dan digantikan oleh Saudara Agus Prianggodo,” ujar Imam Ahfaz saat membacakan surat resmi usulan dari DPC PDI Perjuangan Banyumas tertanggal 14 Januari 2025.

Berlandaskan Aturan Tata Tertib

Imam menegaskan, seluruh proses pergantian pimpinan DPRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan Nova merujuk pada Pasal 46 Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar hukum yang memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sah secara administratif maupun politik.

Menuju Tahap Pelantikan Resmi

Dengan diketoknya keputusan rapat, Agus ‘Nova’ Prianggodo secara resmi diumumkan sebagai Ketua DPRD Banyumas terpilih. Namun, secara administratif, masih ada tahapan lanjutan sebelum pelantikan formal dilakukan.

“Hasil rapat paripurna ini akan kami teruskan kepada Bupati Banyumas untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar penerbitan surat keputusan pelantikan,” jelas Imam.

Tahap akhir adalah pengambilan sumpah dan janji jabatan yang akan dilaksanakan di hadapan Pengadilan Negeri Purwokerto. Seluruh rangkaian prosedur normatif tersebut diperkirakan rampung dalam waktu sekitar 14 hari kerja, dengan masing-masing tahapan memiliki batas maksimal tujuh hari kerja sesuai ketentuan internal DPRD.

Harapan terhadap Kepemimpinan Baru

Penetapan Nova sebagai Ketua DPRD Banyumas disambut harapan besar dari berbagai fraksi agar kepemimpinan baru mampu menjaga stabilitas kelembagaan, memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Nova diharapkan dapat melanjutkan agenda-agenda strategis DPRD, terutama dalam penguatan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat, transparansi pengelolaan anggaran daerah, serta mendorong percepatan pembangunan di seluruh wilayah Banyumas.

Dengan kepemimpinan baru ini, DPRD Banyumas memasuki babak lanjutan dalam dinamika politik daerah, sekaligus menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk tetap berjalan sesuai aturan, meski menghadapi pergantian di pucuk pimpinan.