PURWOKERTO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma (UNWIKU) Purwokerto, Selasa (13/10/2026). Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Dekan FH UNWIKU, Dr. Aniek Periani, S.H., M.H., dan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., berharap sinergi ini dapat mencetak SDM penegak hukum yang adaptif, terampil, dan berintegritas tinggi di Jawa Tengah
Lebih dari itu, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk membangun sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan praktik penegakan hukum.
Djoko berharap, kolaborasi tersebut dapat melahirkan advokat yang memiliki integritas, kompetensi, wibawa, serta moralitas yang kuat dalam menjalankan profesinya.
“Harapan kami, dari kerja sama ini lahir penegak hukum melalui pendidikan profesi advokat dari Universitas Wijayakusuma yang benar-benar memiliki integritas, berwibawa, dan bermoral,” ujarnya.
Membangun Sinergi Antara Kampus dan Praktisi Hukum
Djoko menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan UNWIKU, khususnya yayasan, rektorat, dan Fakultas Hukum, yang telah memberikan kepercayaan kepada Peradi SAI Purwokerto untuk membangun kemitraan.
Menurut dia, kepercayaan dari perguruan tinggi merupakan sesuatu yang harus dijaga melalui pelaksanaan program kerja sama yang nyata dan berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan dari unsur aparat penegak hukum serta berbagai pihak yang hadir. Kehadiran mereka, kata dia, mencerminkan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penegakan hukum.
Djoko menegaskan, profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia. Keberadaan advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Karena itu, hubungan antara advokat, polisi, jaksa, hakim, dan unsur penegak hukum lainnya perlu dibangun atas dasar saling menghormati peran serta kewenangan masing-masing.
“Harapan kami, advokat, jaksa, dan hakim menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki kedudukan setara dan sejajar sesuai dengan peran serta kewenangannya masing-masing,” katanya.
Ia menilai, sinergi antar lembaga menjadi penting agar penegakan hukum tidak hanya berjalan berdasarkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, profesionalitas, dan kepentingan masyarakat.
Advokat Berbagi Pengalaman di Kampus
Salah satu program yang diharapkan berkembang melalui kerja sama tersebut adalah keterlibatan praktisi hukum dalam kegiatan akademik di Fakultas Hukum UNWIKU.
Djoko menyampaikan, Peradi SAI Purwokerto telah berkomitmen untuk mendukung kegiatan pembelajaran melalui kontribusi para advokat yang memiliki pengalaman langsung menangani berbagai persoalan hukum.
Keterlibatan praktisi di kampus diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas kepada mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai penerapan hukum dalam kehidupan nyata.
Menurut Djoko, pengalaman para advokat di lapangan dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa yang kelak ingin menekuni profesi hukum.
Selain penguatan pembelajaran, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membuka peluang magang bagi mahasiswa. Dalam sambutannya, Djoko menyebut adanya dukungan tempat magang dan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal praktik profesi hukum secara langsung.
Program magang diharapkan membantu mahasiswa memahami proses kerja, etika profesi, tanggung jawab advokat, serta dinamika penyelesaian perkara.
Dengan pengalaman tersebut, lulusan Fakultas Hukum diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik ketika memasuki dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan profesi.
Mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Profesi Advokat
Dalam sambutannya, Djoko juga menyinggung pentingnya menjaga marwah organisasi dan profesi advokat. Ia menyambut baik kembalinya sejumlah pihak ke lingkungan Peradi SAI dan mengajak seluruh anggota untuk menjadikan organisasi sebagai ruang pengabdian yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas.
Menurut dia, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Advokat dituntut tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memiliki kejujuran, tanggung jawab, serta keberanian memperjuangkan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama dengan perguruan tinggi, lanjutnya, menjadi salah satu cara untuk menanamkan nilai-nilai tersebut sejak proses pendidikan.
Djoko berharap, sinergi antara Peradi SAI Purwokerto dan UNWIKU dapat menjadi contoh kolaborasi yang memberikan manfaat bagi mahasiswa, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, serta masyarakat luas.
“Semoga kerja sama ini menjadi sejarah yang membawa kemajuan bagi dunia advokat. Kami ingin profesi advokat semakin dipercaya dan mendapat tempat di hati masyarakat,” ujarnya.
Harapkan Dampak Nyata bagi Penegakan Hukum
Djoko menutup sambutannya dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terwujudnya kerja sama tersebut. Ia berharap MoU yang telah dibangun tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi diterjemahkan menjadi program yang terukur dan berkesinambungan.
Bagi Peradi SAI Purwokerto, pendidikan profesi advokat merupakan salah satu fondasi penting untuk menyiapkan sumber daya manusia di bidang hukum yang berkualitas.
Sementara itu, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun landasan akademik, karakter, dan etika calon praktisi hukum.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman praktik. Sinergi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di Banyumas dan wilayah sekitarnya.
Lewat kolaborasi ini, ada beberapa poin penting yang disepakati:
– Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di FH UNWIKU
– Pertukaran dosen tamu/mentor dari advokat senior & akademisi
– Program magang bagi mahasiswa hukum aktif di kantor advokat
– Peluang studi lanjut S2 Magister Hukum UNWIKU bagi para advokat
– Pengabdian masyarakat & bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan
Dengan demikian, kerja sama Peradi SAI Purwokerto dan Fakultas Hukum UNWIKU diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam membangun penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.