JAKARTA, purwokerto.info — Sebuah unggahan di akun Facebook pribadi Rifqi Mubarok, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, menyulut perbincangan publik. Status yang mempertanyakan logika dan motivasi proses hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, itu berisi kritik tajam yang menyasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tulisannya yang bersifat personal dan bukan pernyataan resmi organisasi tersebut, Rifqi menyamakan kasus ini dengan “lomba lari” yang cacat aturan. “Pesertanya justru ditembak pistol start-nya sebelum ada aba-aba,” tulisnya, mengawali kritik terhadap ketergesaan prosedur. Inti kritik dalam unggahan itu tertuju pada waktu penetapan tersangka. Rifqi mempertanyakan dasar hukum penetapan seseorang sebagai tersangka sebelum audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tuntas.
“Nalar hukum mana yang membenarkan penetapan tersangka sebelum audit BPK sebagai satu-satunya lembaga yang punya kalkulator resmi untuk menghitung kerugian negara selesai bekerja?” tulisnya di Facebook. Ia menyebut langkah ini “aneh bin menjungkirbalikkan logika hukum” dan berkesan seperti memenuhi ‘deadline politik’.
Rifqi juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilainya tidak menghasilkan bukti kuat. Unggahannya menyebut situasi ini “mirip komedi absurd”. “Agaknya, yang dibutuhkan bukan lagi bukti kasat mata, tapi cukup ‘bukti rasa’ yang disetujui dalam sebuah narasi tertentu,” tulisnya. Ia menilai “aroma politis” dalam kasus ini sudah terlalu pekat, sehingga mengaburkan logika hukum biasa.
Meski disampaikan melalui kanal pribadi, pernyataan ini menarik perhatian karena posisi Rifqi dalam struktur organisasi massa berbasis Nahdlatul Ulama. Dalam unggahannya, ia tetap menyatakan sikap membela, namun menegaskan bahwa tujuannya adalah menjaga integritas hukum.
“Bukan untuk menghalangi hukum, tetapi justru menuntut agar hukum tidak dipakai sebagai kuda tunggangan bagi kepentingan yang sempit,” tulisnya, menutup dengan pesan bahwa keadilan harus bersifat mutlak.
Unggahan tersebut ditutup dengan doa dan tagar #KamiBersamaGusYaqut, yang menunjukkan solidaritas pribadinya. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait kritik yang viral dari akun pribadi salah seorang pimpinan GP Ansor ini. Kasus hukum terhadap mantan menteri yang juga tokoh nahdliyin ini terus diawasi publik, termasuk terkait prosedur dan transparansi setiap langkahnya.
editor ; zahra
