Perkuat Perlindungan Masyarakat, OJK Gelar Rapat Koordinasi Satgas PASTI Wilayah Eks Karesidenan Banyumas

oleh Tim Redaksi
11 pembaca

PURWOKERTO  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal. Hal itu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) wilayah eks Karesidenan Banyumas yang digelar di Purwokerto, Selasa (4/2/2026).

Rapat koordinasi ini melibatkan anggota Satgas PASTI dari wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, sebagai forum strategis untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Satgas PASTI tahun 2026. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta dinas dan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas PASTI di daerah.

Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, dalam sambutannya menegaskan pentingnya rapat koordinasi Satgas PASTI yang dilaksanakan secara berkala. Menurutnya, forum ini menjadi wadah strategis untuk pertukaran informasi, penguatan kolaborasi, sekaligus sarana pemberian masukan dan pendampingan agar seluruh sasaran perlindungan masyarakat dapat berjalan optimal.

“Rapat koordinasi ini menjadi kunci untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara terpadu, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Haramain.

Lebih lanjut, Haramain menjelaskan bahwa OJK bersama Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. IASC merupakan forum sinergi antar Otoritas, Kementerian, Lembaga, dan asosiasi sektor jasa keuangan yang tergabung dalam Satgas PASTI, khusus menangani penipuan (scam) di sektor keuangan melalui deteksi dini, respon cepat-tepat, serta upaya pemulihan (recovery) secara maksimal.

Berdasarkan data penerimaan laporan ke IASC hingga Desember 2025, Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat ke-4 tertinggi secara nasional dengan total 45.719 laporan. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.345 laporan berasal dari wilayah eks Karesidenan Banyumas, dengan jenis penipuan yang didominasi oleh transaksi belanja online (jual beli daring) serta modus penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call).

Tingginya angka penipuan keuangan dan investasi ilegal tersebut, lanjut Haramain, menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat. Hal ini tercermin dari masih adanya kesenjangan antara indeks inklusi keuangan dan indeks literasi keuangan secara nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025, indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan baru mencapai 66,46 persen.

“Gap ini menjadi tantangan bersama yang harus dijawab melalui edukasi dan literasi keuangan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui Rapat Koordinasi Satgas PASTI Wilayah Eks Karesidenan Banyumas ini, seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk membangun gerakan bersama dalam pemberantasan aktivitas keuangan dan investasi ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pencegahan, deteksi dini, respon cepat, serta pemulihan kerugian masyarakat secara optimal.

Selain itu, seluruh anggota Satgas PASTI juga sepakat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama, memperkuat publikasi, serta melakukan edukasi secara masif di masing-masing instansi guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan.

Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas produk dan layanan keuangan sebelum berinvestasi, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak wajar, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).