Purwokerto, purwokerto.info – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banyumas harus segera dievaluasi. Jika dibiarkan tanpa revisi, regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan delik korupsi.
“Perbup bisa dianulir, karena itu merupakan keputusan eksekutif berdasarkan inisiatif DPRD. Jadi bupati dan DPRD harus sama-sama bertanggung jawab. Perbup itu harus mencerminkan aspirasi masyarakat dan kondisi sosial ekonomi setempat,” tegas Prof Hibnu saat dimintai tanggapan, Minggu (22/09/2025).
Ia menjelaskan, meski peraturan daerah sah secara hukum, bukan berarti terbebas dari persoalan etika. Menurutnya, Perbup 9/2024 memiliki cacat etis karena tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi publik.
“Kalau cacat hukum sudah pasti cacat etis, tapi kalau cacat etis belum tentu cacat hukum. Nah, dalam kasus ini, perbup nampaknya cacat etis. Pertanyaannya, apakah kesepakatan itu benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat? Kalau tidak, jelas salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Hibnu mengingatkan bahwa aturan keuangan negara, termasuk tunjangan DPRD, harus disusun berdasarkan asas kepentingan masyarakat, terutama menyesuaikan standar satuan harga (SSH) tiap daerah.
“SSH Banyumas tentu berbeda dengan Purbalingga atau Cilacap. Jadi tidak bisa disamaratakan. Jika aspirasi masyarakat diabaikan, eksekutif dan legislatif bisa dinilai tidak responsif. Padahal di tingkat pusat saja ada evaluasi, masa di daerah tidak?” katanya.
Terkait potensi pelanggaran hukum, ia menegaskan bahwa aturan yang sudah berlaku tidak dapat berlaku surut. Namun, apabila ke depan tidak ada revisi, justru akan membuka celah hukum.
“Yang kemarin sudah berlalu ya selesai. Tetapi kalau tidak direvisi, maka ke depan berpotensi delik korupsi. Eksekutif dan legislatif wajib menanggapi aspirasi masyarakat, kalau tidak itu bisa jadi masalah hukum,” pungkasnya.
Diketahui, polemik tunjangan DPRD Banyumas berawal dari diterbitkannya Perbup No 9 Tahun 2024 sebagai perubahan kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017. Regulasi tersebut menetapkan tunjangan perumahan dengan besaran:
Ketua DPRD: Rp42.625.000
Wakil Ketua: Rp34.650.000
Anggota: Rp23.650.000
Sedangkan tunjangan transportasi per bulan ditetapkan:
Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
Anggota: Rp13.500.000
Selain tunjangan tersebut, anggota DPRD Banyumas juga menerima gaji pokok, sembilan item tunjangan lain, serta penerimaan tambahan seperti uang perjalanan dinas maupun kunjungan kerja (kunja). ***
