BANYUMAS — Duka yang belum usai bagi keluarga almarhumah Latifa Fawwas Solekha (16) kembali terusik oleh molornya sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (23/4/2026), tertunda hingga empat jam tanpa penjelasan yang memadai kepada keluarga korban.
Sidang perkara nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms itu sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga menjelang siang, ruang sidang masih lengang. Baru kemudian diumumkan bahwa persidangan dijadwalkan ulang pada pukul 14.00 WIB.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang sejak pagi telah hadir untuk mengikuti jalannya sidang. Rasdi, ayah korban, mengaku tidak mendapatkan informasi jelas terkait alasan penundaan.
“Kami datang sejak pagi dengan harapan bisa mengikuti proses hukum anak kami. Tapi tiba-tiba diundur tanpa penjelasan. Kami hanya ingin kejelasan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hal serupa disampaikan Sukir, kerabat korban. Ia menegaskan bahwa keluarga besar masih terpukul atas kehilangan Latifa dan berharap proses hukum berjalan adil serta transparan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Sidang harus terbuka dan bisa diawasi publik,” tegasnya.
Meski diliputi rasa kecewa, keluarga memilih tetap bertahan di lingkungan pengadilan. Mereka enggan beranjak sebelum mendapatkan kepastian perkembangan perkara yang telah lama dinantikan.
“Kami masih menunggu. Tidak ada yang pulang karena ingin tahu bagaimana kelanjutan kasus ini,” kata Wandi, kerabat lainnya.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Banyumas melalui juru bicaranya, Annissa Nurjanah Tuarita, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penundaan bukan berasal dari pengadilan, melainkan terkait kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, majelis hakim sebenarnya telah siap menggelar sidang sejak pagi hari. Namun dalam perkara pidana, persidangan baru dapat dimulai apabila JPU hadir bersama terdakwa dan alat bukti.
“Majelis hakim sudah siap sejak pagi. Tetapi dalam perkara pidana, sidang baru bisa dimulai ketika penuntut umum hadir dan siap menghadirkan terdakwa,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terdakwa baru berada di gedung pengadilan sekitar pukul 11.55 WIB, sementara JPU tiba pada pukul 13.16 WIB. Keterlambatan tersebut menyebabkan persidangan tidak dapat dimulai sesuai jadwal.
“Pengadilan sudah siap sejak pukul 08.00 WIB. Namun karena penuntut umum baru hadir siang hari, maka sidang baru bisa dilaksanakan setelah itu,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja. Insiden yang melibatkan kendaraan pickup itu menyebabkan Latifa meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, sopir pickup, Wisnu Pujiond alias Puji, ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, Angkat Puenta Pertama, dan Amanda Adelina.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan agar berlangsung objektif dan transparan.
“Kami berharap proses ini berjalan terang benderang. Keadilan untuk almarhumah harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam upaya keluarga korban mencari keadilan. Namun, keterlambatan yang terjadi justru menambah luka, sekaligus menjadi catatan penting bagi penegakan hukum agar lebih responsif, transparan, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.