BANYUMAS — Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat obatan terlarang daftar G yang beroperasi di wilayah Purwokerto. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026), polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dalam satu rangkaian distribusi, dengan total barang bukti mencapai 1.081 butir obat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial AM alias Gentong (25), warga Sokanegara, Purwokerto Timur, sekitar pukul 17.30 wib. Ia diamankan di pinggir Jalan Pungkuran saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 95 butir obat berbahaya, terdiri dari pil berkemasan silver bergaris hijau kuning dan pil kuning bertuliskan “mf”, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui obat tersebut diperoleh dari seorang pemasok dengan sistem “laku bayar” untuk kemudian diedarkan kembali.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pemasok utama,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Selang kurang dari dua jam, sekitar pukul 19.15 wib, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka kedua, PSG (30), warga Kecamatan Purwokerto Barat, di sebuah kamar kos di wilayah Purwokerto Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 986 butir obat serupa yang siap edar dan satu unit handphone.
Kepada penyidik, PSG mengakui mendapatkan pasokan obat dari luar daerah dan telah mendistribusikannya kepada sejumlah pihak, termasuk tersangka AM. Petugas juga mencatat adanya pembeli lain dalam jaringan tersebut yang kini masih dalam proses pendalaman.
Kombes Pol Petrus Silalahi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa kewenangan.
Polresta Banyumas memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat obatan ilegal.