BANYUMAS – Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan perkara dugaan kasus perumahan Sapphire Mansion di Kabupaten Banyumas. Kasus yang sempat mencuat ke publik ini kini resmi naik ke tahap penyidikan dan telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
Kuasa hukum pelapor Djoko Susanto SH menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan kliennya, Hendi Saputra, telah memasuki fase hukum yang lebih serius. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. SPDP sudah diterbitkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, nama NAB tercantum sebagai terlapor. Ia disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab melalui badan usaha yang mengelola proyek perumahan Safir Mansion.
“Di dalam SPDP sudah jelas disebutkan terlapornya adalah Nasir Abdullah Basalamah, yang dalam hal ini berkaitan dengan PT yang bertanggung jawab atas lokasi perumahan Safir Mansion,” jelasnya.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan status hukum para pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Berkas perkara sendiri tercatat telah diserahkan ke kejaksaan pada 21 April 2026 dan secara resmi diterima pada hari ini. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan melakukan penelitian berkas untuk menilai kelengkapan materiil dan formil.
“Sekarang tinggal menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Nanti akan dilihat siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana konstruksi perkaranya, serta apakah ada kekurangan berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik,” tambahnya.
Kasus Safir Mansion sebelumnya menjadi sorotan publik setelah sejumlah persoalan terkait proyek perumahan tersebut mencuat ke permukaan. Namun hingga kini, detail dugaan pelanggaran yang terjadi masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, publik kini menanti langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses hukum berikutnya.
Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dikawal, mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap dugaan persoalan dalam proyek properti tersebut di wilayah Banyumas.