BANYUMAS, purwokerto.info – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat mendeklarasikan penolakan terhadap perilaku dan normalisasi LGBT dalam Sarasehan dan Deklarasi Banyumas di Pendopo Si Panji, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum bersama untuk memperkuat komitmen menjaga nilai agama, moral, dan budaya di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat.
Acara dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ketua MUI Banyumas KH Taefur Arofat, jajaran Forkopimda, tokoh agama, akademisi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Selain deklarasi, kegiatan juga diisi dengan sarasehan yang membahas penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam membangun ketahanan moral generasi muda.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa pencegahan berbagai persoalan sosial, termasuk penyebaran HIV/AIDS, tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan. Menurutnya, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat harus terlibat aktif dalam membangun pola hidup sehat serta memperkuat pendidikan karakter sejak dini.
“Menjaga generasi muda merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah harus berjalan beriringan. Pencegahan berbagai persoalan sosial harus dimulai dari lingkungan terdekat dengan membangun komunikasi yang baik di dalam keluarga,” kata Sadewo.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai ancaman yang mengintai generasi muda, mulai dari penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, seks bebas, hingga kecanduan konten digital atau narkolema. Menurutnya, pengawasan orang tua terhadap penggunaan teknologi menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi anak dari pengaruh negatif.
Ketua MUI Kabupaten Banyumas KH Taefur Arofat mengatakan deklarasi tersebut merupakan respons atas aspirasi dan kegelisahan masyarakat terhadap berbagai fenomena sosial yang berkembang. Ia menegaskan, gerakan itu juga menjadi bagian dari upaya meneruskan sikap dan perjuangan MUI di tingkat pusat.
“Gerakan ini lahir dari kegelisahan masyarakat Banyumas. Kami ingin menguatkan komitmen bersama dalam menjaga nilai agama dan moral. Kami juga mendukung ikhtiar MUI Pusat yang mendorong hadirnya regulasi lebih tegas, termasuk usulan agar pelaku LGBT dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan negara,” ujar KH Taefur Arofat.
Sementara itu, Ketua Panitia Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag menjelaskan bahwa sarasehan tidak bertujuan membangun kebencian terhadap kelompok atau individu tertentu. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan ruang edukasi dan konsolidasi untuk memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga nilai agama, moral, dan budaya.
“Yang ingin kami bangun adalah kesadaran kolektif. Sarasehan ini menjadi wadah mempererat kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar perlindungan terhadap generasi muda dapat dilakukan secara bersama-sama,” tutur Fauzi.
Melalui deklarasi tersebut, MUI Banyumas bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat berharap sinergi dalam memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta pembinaan moral generasi muda terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan masyarakat Banyumas yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai agama serta budaya.