Purwokerto, purwokerto.info – Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa rencana Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi bukan hanya ditujukan untuk nama-nama populer seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan ini menyentuh aspek yang jauh lebih luas, baik secara hukum, sosial, maupun kemanusiaan.
“Abolisi ini bukan hanya untuk Pak Tom atau Mas Hasto saja. Presiden akan mengeluarkan Keppres untuk lebih dari 1.100 warga binaan. Ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih besar,” kata Yanuar disela-sela acara Opening Turnamen Mini Soccer Yanuar Cup 2025 di Purwokerto Sport Centre, Minggu (03/08/2025).
Yanuar menjelaskan, bahwa salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah sangat kritis. Menurutnya, langkah ini adalah solusi konkret yang mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari usia narapidana, alasan kemanusiaan, hingga kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dinilai bermasalah.
“Yang mendapatkan ini dilihat dari beberapa kriteria. Ada yang lanjut usia, ada aspek kemanusiaan, juga termasuk mereka yang dihukum karena dianggap menghina kepala negara lewat UU ITE. Itu juga termasuk dalam skema amnesti,” paparnya.
Lebih jauh, Yanuar melihat kebijakan ini sebagai bentuk kenegarawanan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengembalikan keseimbangan antara politik dan hukum.
“Ini pesan penting bahwa hukum jangan dipakai sebagai alat politik. Politik biarlah berjalan di rel politiknya, hukum pun demikian. Jangan karena beda pandangan politik, lalu ada upaya kriminalisasi lewat instrumen hukum,” tegasnya.
Yanuar menyebut, kasus Tom Lembong dan Hasto hanyalah bagian kecil dari masalah yang lebih besar yang selama ini luput dari perhatian publik. Menurutnya, Keppres ini bisa menjadi momentum penting untuk mereformasi praktik penegakan hukum agar lebih adil dan proporsional.
“Ini semacam puncak gunung es. Yang kita lihat hanya sebagian kecil. Tapi di bawahnya ada banyak yang terjerat hukum karena kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi,” katanya.
Yanuar juga menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI telah menyetujui usulan Presiden tersebut, dan keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama seluruh fraksi.
“Persetujuan terhadap Keppres ini bukan hanya dari Komisi XIII, tapi seluruh komisi dan fraksi di DPR. Semuanya sudah memberi pertimbangan yang matang,” ujar legislator asal Fraksi PKS itu.
Terkait isi Keppres, Yanuar menyatakan bahwa nama-nama penerima amnesti dan abolisi akan diumumkan secara resmi, lengkap dengan pertimbangan hukum, sosial, dan politik yang menjadi landasannya.
“Nanti kita lihat bersama, siapa saja yang masuk dalam Keppres tersebut. Pertimbangannya pasti akan lengkap dan transparan,” pungkasnya. ***