Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos di Purwokerto, 4.155 Butir Obat Terlarang Diamankan

Purwokerto, purwokerto.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya. Seorang pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.155 butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam,” jelas Kompol Willy.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kos. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bersama BNN Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah mendalami asal usul ribuan obat terlarang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

“Kami terus mendalami peran tersangka serta asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat-obatan berbahaya.

“Kami berkomitmen akan menindak tegas setiap upaya peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas,” tegasnya. ***