Purwokerto, purwokerto.info – Kantor Perwakilan Purwokerto PT Kerta Gaya Pusaka (KGP), perusahaan jasa transportasi dan titipan di Kabupaten Banyumas, akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai tiga mantan karyawan yang menuntut hak pesangon setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
Pimpinan Kantor Perwakilan PT KGP Purwokerto, Kristovorus Dias Achmanto Doren, memberikan klarifikasi langsung kepada awak media saat ditemui di kantornya pada Selasa (14/10/2025). Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap beritikad baik dalam menyelesaikan kewajiban terhadap para mantan karyawan, meski tengah menghadapi kondisi keuangan yang sulit.
“Dalam kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan, kami tetap berusaha memenuhi hak-hak karyawan dengan cara mencicil. Rincian pembayarannya ada dan sudah dijelaskan kepada mereka,” ujar Kristovorus.
Ia menambahkan bahwa salah satu mantan karyawan, Tri Himawanto, juga telah menerima pembayaran secara bertahap.
“Untuk Pak Tri, kami sudah kasih satu juta rupiah setiap bulan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya.
Kristovorus menyayangkan langkah ketiga mantan karyawan, Prayitno (55), Sutomo (59), dan Tri Himawanto (57), yang menuntut pelunasan penuh di tengah kondisi keuangan perusahaan yang sedang menurun.
“Dulu waktu perusahaan masih bagus, mereka juga sudah banyak menerima lebih. Tapi sekarang saat perusahaan lagi susah, malah menuntut penuh. Saya harap ada pengertian,” katanya.
Lebih lanjut, Kristovorus menjelaskan bahwa pihaknya menunggu masuknya investor baru agar dapat melunasi seluruh kewajiban kepada mantan pegawai. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 250 juta miliknya pribadi juga masih tertahan di perusahaan.
Selain itu, Kristovorus menyoroti adanya aset perusahaan berupa sepeda motor dinas yang hingga kini belum dikembalikan oleh salah satu mantan karyawan, yaitu Prayitno.
“Kendaraan itu milik perusahaan. Sudah berulang kali saya minta agar dikembalikan, tapi belum dikembalikan. Kalau begitu, ya sama saja seperti mengambil hak perusahaan,” tegasnya.
Kristovorus memastikan bahwa kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sesuai dengan masa kerja dan aturan perusahaan. Ia juga menegaskan komitmen PT KGP untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
“Kita tetap terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara damai. Perusahaan tidak menutup diri, hanya butuh waktu untuk menyelesaikan semua kewajiban,” pungkasnya. ***