Kejaksaan Agung Eksekusi Sembilan Bidang Tanah di Cilongok Milik Terpidana Kasus Pajak

Banyumas, purwokerto.info – Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Kulonprogo melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap sembilan bidang tanah milik terpidana kasus tindak pidana perpajakan, Suparman, di wilayah Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/10/2025).

Informasi yang dihimpun media, kegiatan berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 14.15 WIB dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 juncto Putusan Pengadilan Negeri Kulonprogo Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN.Wat tanggal 22 Februari 2024 yang menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut merupakan barang rampasan negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum. selaku Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejaksaan Agung RI, sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, serta unsur Forkopimcam Cilongok termasuk Kapolsek Cilongok AKP Mugiono, Danramil Cilongok Kapten Inf Kuswadi, dan Camat Cilongok Susanti Tri Pamuji, S.STP., M.Si.

Pelaksanaan sita dilakukan terhadap sembilan bidang tanah yang seluruhnya berada di wilayah Desa Cilongok. Beberapa di antaranya masih disewakan untuk kegiatan usaha seperti PT Vinoli Internusa Indah dan Toko Pakaian Nayla Serba 35.000.

Daftar tanah yang disita di antaranya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00321, luas 1.615 m², disewakan ke PT Vinoli Internusa Indah.

2. SHM Nomor 00579, luas 586 m², tanah pekarangan/kebun.

3. SHM Nomor 00644, luas 490 m², disewakan ke toko pakaian Nayla Serba 35.000.

4. SHM Nomor 00912, luas 441 m².

5. SHM Nomor 00929, luas 134 m².

6. SHM Nomor 00930, luas 922 m².

7. SHM Nomor 00947, luas 910 m².

8. SHM Nomor 00980, luas 176 m².

9. SHM Nomor 00984, luas 210 m².

Seluruh bidang tanah tersebut akan dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan pembayaran tunggakan denda pajak terpidana senilai Rp16,69 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-2513/F.4/Fu.2/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025, eksekusi ini dilakukan untuk menjamin pelunasan kewajiban pidana denda pajak yang belum dibayar oleh Suparman. Selain di Banyumas, terpidana juga diketahui memiliki lima bidang tanah lain di Kabupaten Karanganyar dengan total nilai tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) mencapai Rp15,29 miliar.

Meski begitu, hingga kini Suparman belum melunasi kewajibannya. Ia diketahui masih menjalani pidana pokok dan baru akan bebas pada Desember 2025.

Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, S.STP., M.Si., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyebutkan bahwa beberapa bidang tanah yang disita memang tercatat atas nama Suparman, warga RT 006 RW 005 Desa Cilongok.

“Tanah yang disewakan ke PT Vinoli itu milik Pak Suparman,” ujarnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku tidak banyak mengenal sosok Suparman. Sutaryo, warga RT 006 RW 005, mengatakan bahwa Suparman dikenal memiliki sejumlah aset di Cilongok, namun berasal dari luar daerah.

“Yang saya dengar, beliau itu orang Semarang. Saya nggak tahu kok bisa jadi warga sini,” kata Sutaryo.

Kegiatan eksekusi berjalan tertib dan lancar di bawah koordinasi tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejari Purwokerto, dan aparat keamanan setempat. ***