Bersama Polresta Banyumas, Peradi SAI Perkuat Pemahaman Aparat terhadap KUHP Baru

Banyumas, purwokerto.info – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar secara Zoom Meeting dari Mabes Polri, Rabu (5/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Command Center Parama Satwika Polresta Banyumas mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan diikuti langsung oleh Kasie Hukum Polresta Banyumas, AKP Agus Sasongko SH, bersama sejumlah personel di lingkungan Polresta Banyumas. Turut hadir pula Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, serta puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) Purwokerto yang sedang menjalani magang di Polresta Banyumas.

AKP Agus Sasongko menjelaskan bahwa KUHP baru akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

“Mudah-mudahan dengan diberlakukannya KUHP yang baru nanti, akan memberikan nuansa hukum yang lebih segar dan berguna bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis Polri dalam memahami dan mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial. Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menyiapkan aparat agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sistem hukum nasional.

Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pentingnya pelatihan dan sosialisasi menyeluruh bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polri memiliki pemahaman komprehensif terhadap norma dan ketentuan baru dalam KUHP, sehingga penerapan hukum di lapangan dapat berjalan profesional, humanis, dan sesuai prinsip keadilan,” jelasnya.

Djoko menambahkan, memahami KUHP baru bukan sekadar tugas administratif, melainkan kunci utama untuk memodernisasi wajah penegakan hukum di Indonesia.

Tantangan Implementasi dan Masa Transisi

Meski telah disahkan, KUHP nasional memiliki masa transisi tiga tahun hingga 2026 sebelum diberlakukan penuh. Selama masa transisi ini, aparat penegak hukum dituntut memahami perubahan substansial yang diatur dalam KUHP nasional untuk menghindari kebingungan hukum di lapangan.

Penyesuaian besar akan dilakukan di berbagai lini: Kepolisian menyesuaikan SOP penyidikan, Kejaksaan merevisi pedoman penuntutan, dan Mahkamah Agung mengembangkan yurisprudensi baru sesuai filosofi KUHP nasional. Kegagalan beradaptasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu proses peradilan.

Pergantian sistem hukum ini juga dimaknai sebagai langkah menuju peradilan pidana yang berlandaskan nilai-nilai keadilan Pancasila, menggantikan sistem lama yang beraroma kolonial. Masa transisi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berbudaya. ***