Banyumas, purwokerto.info – Seorang warga asal Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Dewi Saraswati, resmi mengajukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 764/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 20 November 2025.
Kuasa hukum penggugat, H Djoko Susanto, SH, dalam keterangannya di Purwokerto menyebut perkara ini berkaitan dengan pengembalian uang lelang dan tuntutan ganti kerugian atas tanah di Cilacap yang lelangnya telah dinyatakan batal demi hukum.
“Klien kami sudah membeli tanah itu lewat lelang resmi sejak tahun 1996 dan membayar lunas. Namun hingga kini, uang hasil lelang belum dikembalikan, padahal lelang tersebut sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Djoko Susanto.
Dalam berkas gugatan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Djoko Susanto, SH; Wahidin, SH; Sri Handayani, SH; Gema Etika Muhammad, SH; dan Eko Prihatin, SH, menuntut lima pihak sebagai tergugat, yakni Kementerian Keuangan RI (Tergugat I), Kementerian BUMN (Tergugat II), Kementerian ATR/BPN (Tergugat III), KPKNL Purwokerto (Tergugat IV) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap (Tergugat V).
Gugatan bermula dari transaksi lelang yang dilakukan 27 November 1996, di mana Dewi Saraswati membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan L.E. Martadinata No. 68, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, seluas 320 meter persegi, dengan harga Rp59,7 juta melalui KPKNL Purwokerto.
Namun, objek lelang tersebut kemudian dibatalkan berdasarkan putusan berjenjang mulai dari PN Cilacap, PT Semarang, hingga Mahkamah Agung, yang menyatakan lelang batal demi hukum. Sesuai Pasal 27 ayat (1) PMK No. 213/PMK.06/2020, uang hasil lelang semestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Selama hampir tiga dekade, Dewi mengaku tidak pernah menerima pengembalian uang lelang tersebut. Ia menuntut kerugian material dan immaterial dengan total mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Adapun rincian tuntutan kerugian diantaranya, nilai uang lelang 1996 yang dikonversi ke harga emas 2025 sebesar Rp4,52 miliar, Potensi keuntungan sewa tanah dan bangunan selama 29 tahun sebesar Rp725 juta, Biaya hukum dan pengacara sebesar Rp1 miliar, Kerugian immaterial akibat tekanan mental dan ketidakpastian hukum sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan terhadap aset KPKNL Purwokerto dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak segera dilaksanakan.
Djoko Susanto menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk ketaatan hukum warga negara yang menuntut keadilan.
“Ibu Dewi hanya menuntut haknya sebagai pembeli yang beritikad baik. Negara harus hadir mengembalikan uang lelang yang sudah dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Sidang pertama akan digelar 20 November 2025 di PN Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan awal. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tanggung jawab negara atas pelaksanaan lelang yang telah dibatalkan melalui putusan pengadilan. ***
