Santri Pondok di Kebasen Diduga Dianiaya Senior, Kasus Dilaporkan ke Polresta Banyumas

Banyumas, purwokerto.info – Seorang santri Pondok Pesantren Andalusia, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, berinisial GSA (17), menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19), pada Jumat (7/11/2025). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bawah mata dan bibir pecah.

Korban bersama kedua orang tuanya, Suparjo dan Suprapti, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (8/11/2025) untuk meminta pendampingan hukum atas insiden tersebut.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya hendak mengambil uang kembalian dari penjual ketoprak di depan pondok. Karena pintu gerbang hendak ditutup, GSA berlari agar sempat masuk. Namun, hal itu justru dianggap pelanggaran oleh RYN, yang bertugas sebagai pengurus divisi keamanan pondok.

“Setelah saya kembali, saya langsung dipanggil dan dipukul menggunakan peci hingga bibir saya pecah,” ungkap GSA saat memberikan keterangan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Tak berhenti di situ, proses interogasi yang awalnya dilakukan di depan santri lain kemudian dipindahkan ke dalam ruangan. Di tempat tertutup tersebut, DVN ikut melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata korban.

“Pemukulan dilakukan beberapa kali, bahkan saya juga disembur air,” tambah GSA.

Orang tua korban, Suparjo, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini juga untuk memberi efek jera kepada pelaku. Orang tua mana yang rela anaknya diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Tim kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H. & Rekan, yang tergabung dalam Peradi SAI Purwokerto, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi pelaporan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.

“Laporan sudah diterima, dan pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL). Selanjutnya, kami menunggu undangan dari pihak kepolisian untuk proses penyelidikan,” terang Eko Prihatin, S.H., anggota tim hukum Peradi SAI Purwokerto.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

Dikonfirmasi terpisah, kedua pelaku RYN dan DVN tidak mengelak telah melakukan pemukulan. Dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, keduanya menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Ini murni kesalahan saya pribadi. Saya benar-benar meminta maaf, tindakan itu tidak ada kaitan dengan aturan pondok,” ujar RYN.

Meski telah ada permintaan maaf, pihak keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum. Pada Sabtu malam (8/11/2025), korban didampingi kuasa hukum secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. ***