Purwokerto, purwokerto.info – Notaris Yofa AF resmi melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi pembelian aset yang dilakukan oleh perempuan berinisial Ir, warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok. Laporan tersebut dibuat di Polresta Banyumas dengan pendampingan Kuasa Hukum Eko Prihatin dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Yofa menjelaskan bahwa Ir datang dengan maksud membeli aset sekaligus meminta izin menggunakan sidik jari untuk pengajuan pinjaman bank. Ir menjanjikan pengembalian dana setelah pencairan pinjaman serta penyelesaian proses balik nama aset. Namun hingga kini, seluruh janji tersebut tidak dipenuhi.
Nilai transaksi awal disepakati sebesar Rp750 juta. Ir baru membayar Rp400 juta, sehingga masih menyisakan sekitar Rp350 juta. Di luar itu, terdapat utang lain termasuk kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp105 juta yang belum diselesaikan.
Ir juga diketahui menggunakan notaris lain di Cilacap untuk pengajuan kredit dengan menjaminkan aset yang masih dalam proses turun waris dan belum beralih atas namanya. Proses administrasi tersebut terhenti karena pajak belum dibayar. Kondisi itu membuat Yofa ikut terlibat persoalan hukum karena proses balik nama tidak dapat dilanjutkan.
Yofa mengaku sebelumnya tidak curiga karena Ir beberapa kali menawarkan aset dan tidak pernah menimbulkan masalah. Belakangan, ia mengetahui bahwa sejumlah pihak lain juga mengaku menjadi korban penipuan oleh Ir.
“Komunikasi terakhir hanya lewat pesan singkat. Setelah itu dia menghilang,” ujar Yofa.
Kuasa Hukum Dampingi Pelaporan
Kuasa Hukum Eko Prihatin membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan resmi pada Senin (10/11). Pihaknya mengapresiasi respons kepolisian yang langsung memproses laporan tersebut.
“Yang bersangkutan merasa dirugikan dan meminta keadilan. Laporan dugaan penipuan telah diterima, dan hari ini kami memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL),” kata Eko.
Ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik. Pihaknya berharap keberadaan Ir segera diketahui agar kasus dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Hingga kini, posisi Ir belum terlacak. Pelapor berharap penyidikan dapat mengungkap keberadaan terlapor dan menuntaskan dugaan penipuan yang diduga menjerat lebih dari satu korban. ***
