Purwokerto, purwokerto.info – Di tengah keluhan publik tentang lambannya pelayanan birokrasi, sebuah contoh pelayanan cepat justru datang dari pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif langsung, yakni Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima aduan, Sertifikat resmi Kejuaraan Popda Jawa Tengah 2024 milik atlet taekwondo Mutiara Putri Tertia akhirnya berhasil diterima oleh keluarganya.
Sutrisno, ayah Mutiara, mengaku lega. Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kejelasan, penyelesaian justru datang hanya dalam hitungan jam setelah ia menyampaikan keluhan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
“Terima kasih atas perhatiannya telah menyerahkan sertifikat milik Mutiara yang langsung diberikan oleh Sabem Dian dari Sanggar Soebandi kepada orang tua atlet kurang dari 24 jam,” ujar Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH.
Sutrisno pun memberikan apresiasi atas respon cepat yang diterimanya. Menurutnya, sertifikat tersebut sangat penting bagi kelanjutan pendidikan putrinya.
“Terima kasih atas apa yang telah diperjuangkan oleh Klinik Hukum Peradi SAI lewat Pak Djoko atas hal ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Sutrisno warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, mengadukan bahwa putrinya belum menerima sertifikat resmi Popda Jateng 2024, meski piagam dan medali telah lama diberikan. Sertifikat tersebut dibutuhkan untuk keperluan akademik Mutiara yang kini duduk di kelas XII SMA Negeri 4 Purwokerto dan merupakan peraih Juara 3 cabang taekwondo pada gelaran Popda di Semarang, Agustus 2024.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto melalui H. Djoko Susanto SH menyatakan sebelumnya akan mempelajari aduan itu dan berkomunikasi dengan pihak terkait, mulai Disporapar Jawa Tengah hingga Dinporabudpar Banyumas. Namun, sebelum proses komunikasi formal berlangsung, penyelesaian justru datang lebih cepat daripada dugaan awal.
Kasus ini menjadi ironi sekaligus sindiran halus terhadap pola kerja sebagian pejabat yang kerap membuat hal sederhana tampak rumit dan memerlukan waktu panjang. Padahal, seperti kasus Mutiara, persoalan yang menyangkut hak masyarakat sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat jika ada kemauan dan koordinasi yang baik.
Kinerja sigap Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto ini sekaligus menjadi pengingat, jika bisa cepat, mengapa harus dibuat lambat. ***
