Banjarnegara, purwokerto.info – Bencana longsor yang melanda wilayah Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, terus menjadi perhatian serius pemerintah dan tim penanganan darurat. Hingga Senin, proses pencarian dan evakuasi masih berlangsung di tengah medan berat serta cuaca yang tidak menentu.
Dari hasil pencarian terbaru, tim gabungan berhasil menemukan dua korban. Satu korban bernama Lewih (40) ditemukan dalam kondisi selamat namun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara satu korban lainnya, Esiah (22), ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran.
Selain dua korban tersebut, 27 orang lainnya dilaporkan masih hilang, dan 34 warga lainnya masih dalam proses evakuasi karena terjebak di kawasan hutan saat bencana terjadi.
Kepala Pelaksana BPBD Banjarnegara, Aji Piluroso, melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik, Raib Sekhudin, mengungkapkan bahwa jumlah pengungsi sementara akibat longsor di Pandanarum mencapai 823 jiwa yang kini tersebar di tiga titik pengungsian.
“Untuk rumah terdampak sementara ada 30 rumah, dan kami masih melakukan pendataan. Pengungsi tersebar di Kantor Kecamatan Pandanarum, Gedung Haji Pringamba, dan GOR Desa Beji,” jelasnya.
Raib menambahkan, tim gabungan bersama instansi terkait hingga kini masih berupaya mengevakuasi warga yang terjebak di area perkebunan. Selain itu, asesmen kerusakan, pendataan dampak bencana, serta pendirian pos lapangan berikut dapur umum dan tenda pengungsian telah dilakukan di Kantor Kecamatan Pandanarum.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari terkait bencana longsor di Pandanarum. Penetapan ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya daerah tersebut berada dalam Status Siaga Darurat Bencana, sesuai SK Nomor: 300.2/871/TAHUN 2025.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, mengatakan keputusan penetapan status tanggap darurat diambil setelah rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda pada Minggu malam di Kantor Kecamatan Pandanarum.
“Kami sudah melakukan rapat dengan Forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” ujarnya.
Operasi pencarian, pertolongan, dan penanganan pengungsi masih terus dilakukan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada mengingat kondisi alam masih labil dan potensi longsor susulan belum sepenuhnya teratasi. ***
