Penambangan di Gandatapa – Limpakuwus Diduga Ancam Keselamatan Warga, Publik Minta Audit Total

Banyumas, purwokerto.info – Aktivitas penambangan galian C berupa pasir hitam atau pasir Blembeng di wilayah Desa Limpakuwus dan Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, menuai sorotan publik. Lokasi tambang yang berada di ketinggian 700-800 meter di atas permukaan laut itu memicu kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Sejumlah warga menyampaikan protes melalui berbagai platform media sosial. Mereka mendesak pemerintah daerah segera meninjau kembali izin serta dampak penambangan batu andesit tersebut.

Di TikTok, akun @runmufflerbanyumas mengunggah video aktivitas alat berat di Gandatapa, disertai narasi yang meminta Pemkab Banyumas mengkaji ulang proyek tambang.

“Sebelum terjadi bencana seperti longsor atau banjir bandang, mohon dikaji kembali agar tidak merugikan warga sekitar,” tulis akun tersebut.

Unggahan serupa muncul di Instagram komunitas @nyongpurwokerto, yang menekankan bahwa kerusakan akibat tambang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

Diskusi kritis juga ramai di grup WhatsApp Banyumas Bebas Bicara. Tokoh masyarakat, Diana, menegaskan bahwa jika penambangan terbukti merugikan warga dan lingkungan, maka harus dikaji ulang tanpa memandang siapa pemilik atau pengelolanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo (Nova), menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan masalah pertambangan, baik legal maupun ilegal.

“Pemerintah daerah harus lebih berpihak pada keselamatan rakyat daripada sekadar mempertimbangkan angka produksi,” tegasnya.

Nova menambahkan, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah bencana alam sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Nova mendorong pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap izin tambang galian di kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia. Tujuannya, memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan tidak merusak lingkungan.

“Pemerintah diharapkan mampu membangun kepercayaan rakyat dalam penegakan hukum,” tandasnya. ***