Pemenang Lelang di Banyumas Mengaku Dirugikan, Proses Dihentikan Sepihak Meski Menang Sah Lewat KPKNL

10

PURWOKERTO – Seorang pemenang lelang asal Wangon, Kabupaten Banyumas, Dewi Saraswati, mengaku mengalami kerugian hukum dan materiil akibat terhentinya secara sepihak proses lelang yang telah ia menangi secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hingga kini, Dewi menyatakan belum memperoleh kepastian hukum atas haknya sebagai pemenang lelang, meskipun seluruh tahapan telah dijalani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada awak media, Dewi menegaskan bahwa dirinya mengikuti proses lelang dengan itikad baik dan dinyatakan sebagai pemenang secara resmi. Namun, tanpa penjelasan hukum yang jelas dan transparan, proses lelang tersebut justru dihentikan.

“Tidak ada kejelasan hukum mengenai kelanjutan hak saya sebagai pemenang lelang. Padahal lelang dilakukan secara resmi melalui KPKNL dan seluruh prosedur telah dipenuhi,” ujar Dewi, Selasa 10 Februari 2026.

Merasa haknya diabaikan, Dewi menunjuk Djoko Susanto, S.H. sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan hukumnya. Ia menilai situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serius, terlebih karena sertifikat asli objek lelang masih berada di tangannya.

Ironisnya, di kemudian hari justru muncul sertifikat baru berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris, tanpa adanya kejelasan mengenai pembatalan sertifikat lama yang menjadi objek lelang.

“Kami memenangkan lelang secara sah, sertifikat asli ada pada kami. Tetapi kemudian terbit sertifikat baru atas nama pihak lain. Sampai hari ini, kepastian hukum atas objek lelang tersebut belum kami peroleh,” tegas Dewi.

Bank Mandiri Akui Terima Hasil Bersih Lelang

Kuasa hukum Dewi, Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan status sertifikat, tetapi juga menyangkut hasil bersih lelang yang hingga kini belum dikembalikan kepada kliennya.

Djoko menjelaskan, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh KP2LN (kini KP3N) pada rentang waktu 2003 hingga 2006, Bank Mandiri secara resmi mengakui telah menerima hasil bersih lelang.

“Pengakuan tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh tiga perwakilan Bank Mandiri, dengan nilai penerimaan sekitar Rp48 juta setelah dikurangi biaya lelang,” jelas Djoko.

Meski demikian, lanjut Djoko, komitmen pengembalian dana yang disampaikan pihak bank dengan alasan menunggu petunjuk teknis tidak pernah terealisasi. Bahkan, upaya penyuratan ulang yang dilakukan sejak tahun 2015 pun tidak mendapat respons yang jelas.

Menurut Djoko, meskipun bukti yang dimiliki berupa pernyataan pengakuan tertulis dan bukan tanda terima fisik, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum, karena memuat pernyataan eksplisit penerimaan dana, identitas penerima, serta tanda tangan pejabat berwenang.

“Pergantian nomenklatur lembaga, struktur organisasi, atau pimpinan tidak menghapus kewajiban hukum yang telah diakui secara tertulis oleh institusi,” tegasnya.

Dugaan Maladministrasi dan Cacat Administratif

Djoko juga menyoroti status sertifikat saat lelang dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa pada saat itu, sertifikat belum dibatalkan maupun dicabut, bahkan masih dinyatakan berlaku meskipun dalam status blokir. Kantor lelang pun menyatakan objek tersebut layak dilelang secara hukum.

“Munculnya sertifikat baru atas nama pihak lain setelah proses lelang berlangsung menunjukkan adanya cacat administratif dan dugaan maladministrasi serius,” ungkapnya.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar pembatalan lelang oleh pengadilan yang didasarkan pada dalil tidak adanya tanda tangan istri pemilik awal. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, baik suami maupun istri justru disebut telah menandatangani dokumen terkait.

“Ini menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang tidak utuh atau keliru, yang jelas merugikan pembeli lelang yang beritikad baik,” tambah Djoko.

Minta Kepastian dan Perlindungan Hukum

Atas kondisi tersebut, pihak pemenang lelang mendesak negara dan instansi terkait untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum, menghormati hak pemenang lelang, dan tidak mengabaikan proses lelang yang telah sah tanpa dasar hukum yang jelas.

Secara khusus, kuasa hukum meminta:

Klarifikasi resmi dan tertulis dari Bank Mandiri

Penegasan status hukum sertifikat dan objek lelang

Tindak lanjut pengembalian dana hasil bersih lelang

Evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi dan putusan terkait

“Kami hanya meminta agar keadilan dan kepastian hukum ditegakkan. Hak pemenang lelang harus direalisasikan sebagaimana mestinya,” pungkas Djoko.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun instansi pertanahan terkait atas klaim dan tuntutan tersebut.