BANYUMAS, purwokerto.info – Persoalan akun media sosial yang menggunakan nama SAIZU kembali menjadi perhatian setelah dua mahasiswa melaporkan akun Instagram @dpn.saizu ke Polresta Banyumas, Jumat (25/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi tanpa izin, dan dugaan ancaman terhadap salah satu pelapor.
Kedua mahasiswa tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Purwokerto dalam proses pelaporan. Pelapor berinisial FA mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, sedangkan WT melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta ancaman terhadap dirinya.
Di luar substansi laporan, persoalan ini memunculkan pertanyaan lain tentang etika penggunaan identitas lembaga di ruang digital. Penggunaan nama yang identik atau memiliki kedekatan dengan nama institusi pendidikan dapat membentuk persepsi publik mengenai siapa pengelola dan untuk kepentingan apa akun tersebut digunakan.
Ketua LBH PC PMII Purwokerto, Muafiqul Umam, S.H., mengatakan persoalan identitas digital perlu menjadi perhatian serius, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, ruang digital semestinya menjadi perpanjangan ruang akademik untuk berdialektika, bukan menjadi sarana menyerang pribadi.
“Hal ini tentu tidak baik bagi perkembangan kepemimpinan di wilayah kampus. Kampus yang seharusnya menjadi ruang dialektika dan memperkuat wacana justru menjadi ruang untuk mencemarkan orang lain secara pribadi,” kata Umam.
Menurut Umam, penggunaan media sosial membawa konsekuensi tanggung jawab yang sama dengan komunikasi di ruang publik lainnya. Kritik terhadap kebijakan, lembaga, maupun individu tetap dimungkinkan, tetapi harus dibangun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengabaikan hak dan privasi orang lain.
Persoalan menjadi semakin penting ketika sebuah akun menggunakan nama yang berkaitan dengan institusi. Publik, kata Umam, berhak memperoleh kejelasan apakah sebuah akun merupakan kanal resmi lembaga, akun komunitas, media mahasiswa, atau akun personal yang menggunakan nama tertentu.
Karena itu, ia mendorong perguruan tinggi di Purwokerto, khususnya UIN SAIZU, memperkuat literasi digital dan membangun mekanisme yang jelas terkait penggunaan identitas institusi di media sosial. Kerja sama dengan kepolisian dalam bidang keamanan dan literasi siber juga dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa.
“Kami mendorong kampus-kampus di Purwokerto, khususnya UIN SAIZU, untuk melakukan kerja sama atau MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya dalam bidang cyber,” ujarnya.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditangani kepolisian. Terlepas dari proses hukum yang berjalan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa nama, identitas, dan reputasi sebuah institusi di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis akun, tetapi juga menyangkut etika, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.