PURWOKERTO – Sidang perkara sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (28/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait pembangunan bangunan permanen di atas lahan yang dipersoalkan peruntukan tata ruangnya.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt itu berkaitan dengan sengketa sewa lahan yang dikelola BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas. Kuasa hukum penggugat, H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan tiga saksi yang dihadirkan terdiri atas pekerja bangunan, pihak penyewa lahan, serta seseorang yang mengetahui rapat audiensi dengan DPRD Banyumas.
“Tiga saksi yang dihadirkan adalah pekerja yang membangun, pihak yang menyewa, dan saksi ketiga merupakan rekan yang mengetahui saat rapat audiensi. Dari keterangan mereka, dapat dipastikan bahwa bangunan yang didirikan adalah bangunan permanen,” ujar Djoko seusai persidangan.
Djoko menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari dinas teknis Pekerjaan Umum (PU) dan DPRD, lahan tersebut diduga termasuk kawasan zona hijau yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan bangunan permanen.
Menurut pihak penggugat, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penyewaan lahan dengan ketentuan tata ruang dan berpotensi menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.
“Ada keterangan dari PU yang menyebutkan tanah itu zona hijau dan dilarang dibangun. Sehingga pemerintah daerah menduga kuat melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain untuk mendirikan bangunan permanen,” kata Djoko.
Pihak penggugat menilai penyewaan lahan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, dasar hukum penyewaan, status peruntukan lahan, serta kesesuaiannya dengan regulasi tata ruang menjadi hal yang perlu diperiksa dalam proses persidangan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dian Anggraini, S.H., M.H., yang juga menjabat Wakil Ketua PN Purwokerto. Dalam proses penyelesaian perkara, dokumen perjanjian sewa, peta peruntukan lahan, serta regulasi tata ruang yang berlaku dapat menjadi bagian penting untuk menguji dalil para pihak.
Perkara tersebut bermula dari penolakan perpanjangan sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto yang digunakan pelaku UMKM sekaligus penyewa, Joko Budi Santoso (60). Penolakan itu kemudian mendorong penyewa mengajukan gugatan terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta tanggapan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dinas teknis terkait mengenai dasar hukum penyewaan lahan serta dugaan ketidaksesuaian tata ruang yang disampaikan pihak penggugat. Dalil para pihak masih perlu diuji dalam persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum final.