PURWOKERTO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto memusnahkan 6.461 lembar uang palsu hasil temuan perbankan dan laporan masyarakat di wilayah Banyumas Raya. Pemusnahan ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) sebagai upaya menjaga kualitas uang beredar sekaligus melindungi masyarakat dari tindak pidana pemalsuan uang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto tersebut dihadiri jajaran lintas instansi, antara lain Kapolresta Banyumas, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto, serta pimpinan perbankan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama memperkuat koordinasi dan pengawasan guna memberantas peredaran uang palsu di Banyumas Raya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Christoveny menegaskan, pemusnahan uang palsu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia mengapresiasi sinergi Botasupal wilayah Banyumas Raya yang konsisten mengawal upaya pencegahan dan penindakan.
“Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah dan mewujudkan sistem pembayaran yang aman serta tepercaya,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang sesuai ketentuan hukum. Polresta Banyumas, kata dia, akan terus memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia, kejaksaan, pengadilan, dan unsur terkait agar penanganan perkara berjalan efektif.
“Pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa negara hadir menegakkan hukum. Kejahatan terhadap Rupiah tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Sebanyak 6.461 lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan sejak 2023 hingga Oktober 2025, berasal dari setoran perbankan dan laporan langsung masyarakat. Seluruh uang ilegal tersebut dimusnahkan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang menghancurkan fisik uang menjadi partikel-partikel kecil, sehingga tidak dapat direkonstruksi atau diedarkan kembali.
Untuk meningkatkan kewaspadaan publik, Bank Indonesia Purwokerto terus menguatkan kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diimbau konsisten menerapkan prinsip 3D—Dilihat, Diraba, Diterawang—saat bertransaksi tunai. Keaslian uang dapat dikenali melalui pengamatan desain, perabaan tekstur cetak intaglio yang khas pada bagian tertentu, serta penerawangan untuk memastikan keberadaan tanda air (watermark).
Ke depan, sinergi Botasupal, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat akan terus diperkuat guna mencegah serta memberantas peredaran uang palsu. Partisipasi publik dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan terhadap Rupiah dan menopang stabilitas sistem pembayaran nasional.