Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Kebasen Diciduk Polisi

oleh Tim Redaksi

Purwokerto, purwokerto.info – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, seorang pria berinisial AJWD (24), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar obat yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Desa Adisana, Kecamatan Kebasen. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 925 butir obat berwarna kuning bertuliskan DMP, 967 butir obat kuning bertuliskan MF, serta 40 butir obat dalam kemasan silver dengan garis hijau dan kuning,” jelas Kompol Willy.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.692.000 yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial YO yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Tersangka juga mengakui telah menjual obat-obatan tersebut kepada dua orang pembeli,” tambah Kompol Willy.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. AJWD dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ***

Reaksi Kamu

Berikan reaksi atau tinggalkan respons cepat — kami ingin mendengar pendapatmu!