PURWOKERTO – Dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta sebagai bentuk keteladanan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 10,11, dan 13 pada enam titik pembayaran yang telah disediakan. Kegiatan yang berlansung bertepatan dengan momen hari jadi ke-455 Kabupaten Banyumas tersebut, mengusung tema ”Berikan Kado Terbaik untuk Banyumas, Lunas PBB-P2 di Awal Waktu”
Pencanangan Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pada Selasa (10/02/2026) di Pendopo Si Panji Purwokerto. Pada kesempatan ini Bupati Banyumas Sadewo, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti, Sekda Banyumas Agus Nur Hadie beserta kepala OPD dan undangan berkesempatan untuk melaksanakan secara langsung pembayaran PBB-P2 pada layanan yang tersedia di Pendopo Si Panji.
Bupati Sadewo mengatakan PBB-P2 merupakan salah satu penopang utama pendapatan asli daerah yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat.
”Dalam hal pembayaran pajak ini, peran Aparatur Sipil Negara menjadi sangat penting. ASN tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi teladan dan contoh nyata dalam menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” ungkapnya
Mengingat pekan pembayaran pajak PBB-P2 juga bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Bupati Sadewo mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk memberikan kado terbaik bagi Banyumas di hari jadinya yang ke-455, dengan melunasi PBB-P2 di awal waktu.
”Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata partisipasi kita dalam membangun banyumas yang lebih baik,” tuturnya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Sugeng Amin dalam laporannya mengatakan kegiatan Pekan Pembayaran PBB-P2 ini juga digelar dalam rangka melengkapi program penghapusan sanksi administrasi/denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 22 Januari hingga tanggal 21 Maret 2026 mendatang.
Lebih rinci, ia mengatakan jadwal pelaksanaan pekan pembayaran PBB-P2 dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2026 bertempat di Pendopo Si Panji dan Kantor Kecamatan Sokaraja, 11 Februari bertempat di Kantor Kecamatan Ajibarang dan Jatilawang, serta 13 Februari 2026 bertempat di Kantor Kecamatan Sumpiuh dan Banyumas.
Selain itu, Ia juga mengatakan pihaknya telah meluncurkan program percepatan pembayaran PBB. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi penyebaran SPPT agar lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kalau 2025 kebelakang itu dimulai 1 April sampai dengan jatuh tempo 30 September, mulai tahun ini kita ajukan mulai dari 1 Februari sampai dengan jatuh tempo 31 Juni 2026,” pungkasnya
PBB-P2 Tahun 2026 sebanyak 1.156.851 lembar dengan jumlah Ketetapan Pajak Rp.81.963.064,-
Asri Prastisia
